Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi diduga menjadi "Bola Panas" bagi Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi, bahwa Pj.Bupati Dr. H.Dani Ramdan telah mengendus adanya dugaan Dana Hibah sebesar kurang lebih Rp 30 Miliar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tahun lalu untuk para Atlit Paparnas di Papua pada tahun 2021 yang diindikasikan telah dipotong dan masuk ke rekening pribadi Sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi, "Norman Yulian", maka Pj. Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan akan memanggil Pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, saat dikutip berita dari media online terkenal.co.id pada tanggal (25/6/22).
Pj. Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan menjelaskan, terkait Dana Hibah sebesar kurang lebih Rp 30 Miliar, ini akan Saya kaji dan dalami peruntukan Dana Hibah yang diberikan untuk Atlit di Papua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi," kata Dani Ramdan.
M.A Supratman Kepala Inspektrorat Kabupaten Bekasi saat dilangsir dari pemberitaan faktabekasi.com menjelaskan, jika terkait Dana Hibah tersebut mendapat Perintah dari Pimpinan untuk dilakukan Pemeriksaan kepada Pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, maka hal ini akan segera Kami lakukan," ungkap M.A Supratman
M.A Supratman menegaskan, jika di perintahakan
oleh Pj. Bupati Bekasi maka Kami akan memeriksanya, dan Kami lakukan serta jika ada pihak yang melaporkan ada temuan maka akan Kami tindaklanjuti,” tegas M.A Supratman.
"Jika benar adanya potongan bonus Atlet dan prosesnya masuk ke rekening pribadi, jelas ini merupakan kesalahan yang patal, namun perlu adanya pemeriksaan lebih detail terkait Dana Hibah tersebut apa menggunakan aturan AD/ART Organisasi, maka perlu dibuktikan atau apakah berlawanan dengan aturan," papar
M.A Supratman.
"Jelas kalau melihat ada potongan bonus Atlet ini merupakan kesalahan, tetapi Kita harus buktikan dulu kalau ada aturannya di dalam AD/ART, maka Kami harus melihat juga, apakah bertentangan dengan aturan, maka hal ini semua akan menjadi catatan bagi Kami jika dilakukan pemeriksaan,” ungkap M.A Supratman.
Wakil Ketua Komisi II DPR-D Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan, bahwa beberapa hari lalu Komisi II telah melakukan rapat kerja dengan Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), KONI dan NPCI, dan Komisi II sempat mendengar informasi ini, namun belum mencuat ke publik jadi belum bisa Kami klarifikasi terkait Dana Hibah NPCI sebesar 30 Miliar yang sedang viral soal pemotongan bonus Atlet,” kata Nyumarno.
Nyumarno Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, seharusnya tidak boleh terjadi adanya pemotongan bonus Atlet ke rekening pribadi Sekertaris NPCI Kabupatrn Bekasi," papar Nyumarno.
"Soal pemotongan bonus Atlet aturannya dari mana ?, apakah ada aturannya yang mengatur di AD/RT mana AD/RT nya, nanti akan Kami pastikan dan akan Kami liat, apabila ada aturan main serta regulasi yang menyatakan bahwa pemotongan seperti itu di perbolehkan, maka kenapa di transfernya ke rekening pribadi perorangan, menurut Saya dana bonus Atlet itu seharusnya tidak di ganggu gugat,” tegas Nyumarno.
( Red )