Notification

×

Iklan

Iklan

 


Disdukcapil Sosialisasikan Permendagri No 73 Tahun 2022

Kamis, 30 Juni 2022 | Juni 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:53Z



Bekasi - radarberitanasional.com

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Drs.H.Hudaya,M.Si menghimbau dan mensosialisaikan kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi agar dapat menyesuaikan pelaksanaan aturan baru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Drs.H.Hudaya, M.Si  mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) No 73 Tahun 2022 tersebut bertujuan untuk memudahkan Masyarakat untuk memperbaiki Pencatatan nama pada dokumen Kependudukan bagi warga yang hendak memberikan nama," kata Drs.H.Hudaya.

"Bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut dan mulai berlaku sejak Tanggal  21 April 2022 dalam Permendagri dalam lembaran Negara, jadi dokumen Kependudukan yang diterbitkan setelah tanggal di keluarkan harus memenuhi kaidah dan tercantum pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022," jelasnya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bekasi agar dapat mengikuti apa yang telah diatur dalam Permendagri tersebut demi kebaikan anak-anak kita di kemudian hari,” papar Drs.H.Hudaya, M,.Si.

"Karena Permendagri No.73 Tahun 2022 tersebut sudah diatur bagi warga yang memberikan nama pada anak, untuk tidak berkonotasi negatif dan tidak lebih dari 60 Karakter maupun Spasi, dan Minimal Dua kata, jadi ada first name dan last name, serta penulisan juga tidak boleh mencantumkan gelar dalam dokumen Kependudukan seperti Akta," ungkapnya.

Drs.H.Hudaya,M,.Si. memaparkan di dalam Akta Pencatatan Sipil tidak boleh ditulis gelar Pendidikan dan gelar Agama, misalnya Haji tidak boleh di Akta, tetapi di KTP boleh gelar dan Agama," pungkasnya.

"Bagi mereka yang memiliki gelar Kebangsawanan dan Adat akan menjadi satu kesatuan dan tidak disingkat penulisannya dalam dokumen Pencatatan Sipil.

Contoh nama Muhammad tidak boleh disingkat “M”, jadi penulisannya harus dipanjangkan Muhammad, karena kalau disingkat M, belum tentu artinya Muhammad dalam Akta Pencatatan Sipil. 

“Sebab sekarang tidak boleh lagi menulis Nama dalam Akta Pencatatan Sipil dengan singkatan, harus seluruhnya lengkap, kalau ada gelar Raden jangan ditulis “R”, harus  dipanjangkan tulisannya," terang Drs.H.Hudaya.

Dengan diterbitkannya Permendagri No.73 Tahun 2022 adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah agar tidak terjadi kesalahan dan meminimalisir penulisan yang berbeda-beda dalam dokumen Kependudukan,“misalnya Nama Raden Muhammad Rudi, di ijazah ditulis R.M. Rudi, di Akta Kelahirannya “R” Moh Rudi kemudian di KTP beda lagi” maka ini akan terjadi perbedaan yang bisa menyulitkan saat mengurus Passport, tapi kalau di awal sudah diatur, ini tidak akan merepotkan Masyarakat.

( Red ) 
×
Berita Terbaru Update