Notification

×

Iklan

Iklan

 


GAPENSI Meminta : Pj.Bupati Terapkan Pergub No. 17 Tahun 2022

Rabu, 22 Juni 2022 | Juni 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:53Z


Bekasi - radarberitanasional.com
BPD Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Jawa Barat berencana akan menggelar rapat Koordinasi Teknis Pelayanan Keanggotaan di Gedung KRIDA GAPENSI Bandung, pada Kamis (23/6/22), hal tersebut adanya pembubaran Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Keterampilan serta Sertifikat Keahlian yang sebelumnya di keluarkan di Bandung oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Barat yang akan ditarik, dan nanti akan di keluarkan oleh
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Pusat/Nasional," kata Ketua BPC - GAPENSI Kabupaten Bekasi, H.Wasju Juanda. 

H.Wasju Juanda menjelaskan, sehubungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Bulan Desember 2021,"akan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi setelah masa transisi dengan ditetapkannya Surat Edaran Menteri PUPR, Nomor 21/SE/M/2021 tertanggal 25 November 2021 tentang Tata cara pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha, maka Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi," jelas H.Wasju.

"Bahwa dalam Kerja Konstruksi menyatakan diantaranya yaitu :
1. Format Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang berlaku adalah :
a. Format SBU yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan Subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

b. Format SBU yang menggunakan Subklasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014.

2. Format Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) yang berlaku adalah : 
a. Format SKK- K yang diterbitkan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dan tercatat di LPJK dengan menggunakan Kualifikasi, Klasifikasi, dan Subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 

b. Format Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKTK) dengan Kualifikasi, Klasifikasi, dan Subklasifikasi berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021, tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. 

3. Keabsahan SBU dan SKK-K dapat dilakukan dengan pindai/Scan QR Code yang memuat Nomor pencatatan SBU dan SKK-K pada SIJK Terintegrasi melalui diantaranya adalah :
a. aplikasi LPJK Scanner hingga 31 Desember 2021.

b. Aplikasi Jakontrust mulai 1 Januari 2022 atau

c. Permohonan Validasi kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui Sekretariat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. 

4. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022.

5. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses Perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022.

6. SBU dan SKK-K dengan Kualifikasi, Klasifikasi dan Subklasifikasi sebagai mana dimaksud pada angka 4 dan 5 digunakan untuk melakukan perkaitan dengan kontrak pekerjaan. 

7. Pengecekan status dapat dilakukan melalui website/SIKI LPJK atau permohonan Validasi kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui Sekretariat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).," papar H. Wasju Juanda

"Sebenarnya tidak cuma di Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia semua rencanannya akan ditarik ke Pusat, hal ini tentunya akan menjadikan GAPENSI di Daerah akan 'Punah', karena tidak akan ada yang menghidupi Asosiasi, sebab jika hanya mengandalkan Iuran KTA saja itu tidak akan mencukupi kebutuhan pokok seperti : bayar Kantor, Listrik, Telepon dan Karyawan," ungkap H. Wasju selaku Direktur Utama PT Aditya Kencana Sakti.

H.Wasju Juanda selaku Direktur Utama PT Aditya Kencana Sakti menegaskan, bahwa Sertifikat Keterampilan adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil Konstruksi yang telah memenuhi persyaratan Kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu, sedangkan Sertifikat Keahlian adalah Sertifikat yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan diberikan kepada tenaga ahli Konstruksi yang telah memenuhi persyaratan Kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian atau keahlian tertentu," tegas H.Wasju Juanda. 

"Karena persyaratkan untuk Tenaga Ahli Perusahaan Golongan Besar dan menengah dan Sertifikat Keterampilan
diperuntukkan untuk tenaga ahli Perusahaan Golongan Kecil untuk dapat ditetapkan oleh Perusahaan sebagai Penanggung Jawab Teknik dan Penanggung Jawab Kerja dalam permohonan Sertifikasi Badan Usaha dan juga Sertifikat Keahlian," pungkasnya. 

"Kami berharap Pj. Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan dapat memberi kesempatan kepada Jasa Konstruksi Golongan Kecil dan Menengah agar diperdayakan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi menggunakan APBD yang ada di Bekasi sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2022 ,tentang Kebijakan Khusus Pembinaan Jasa Konstruksi, pada Pasal Bab II Pasal II (Dua)," dan Saya berharap agar Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Bekasi dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya terlebih dahulu kepada Kontraktor Putra Daerah. 

( Red )
×
Berita Terbaru Update