Notification

×

Iklan

Iklan

 


Lima Orang Panitia PPDB Ditangkap Tim Sabar Pungli

Senin, 27 Juni 2022 | Juni 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:53Z


Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi

Bandung - radarberitanasional.com


Terkait pungutan liar di SMK Negeri 5 Bandung, Lima orang Panitia PPDB telah ditangkap oleh Tim Saber Pungli Jawa Barat diduga ada bukti Kwuetansi pembelian seragam Sekolah.


Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi membenarkan adanya penangkapan terhadap Lima orang Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 5 Bandung, bahwa penangkapan ke Lima orang Panitia PPDB tersebut bermula dari laporan orang tua Siswa, tentang adanya Pungli untuk pengumpulan uang pembelian seragam Sekolah," ujar Dedi Supandi.


"Kejadian di SMK Negeri 5 Bandung awalnya dilakukan Investigasi atas laporan dari orang tua Siswa, bukan OTT tapi ada bukti Kwuetansi penitipan uang untuk pembelian seragam Sekolah," papar Dedi.


"Karena seragam tersebut macam - macam laporan dari Kepala Bidang Dinas Pendidikan Jawa Barat, ada pakaian hitam putih batik seragam, apapun bentuk sumbangannya dalam proses daftar ulang yang dilakukan tidak diperbolehkan," ungkap Dedi Supandi.


"Dari ke Lima orang Panitia

PPDB mereka diduga terlibat Pungli, saat ini sedang diperiksa oleh Tim Saber Pungli Jawa Barat, karena

macam - macam seragam hitam putih batik dan seragam lainnya laporan dari Kepala Bidang Pendidikan Jawa Barat, intinya secara kebijakannya bahwa Satgas Saber Pungli bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mencegah praktik liar/pungli sebagai mana arahan Gubernur Jawa Barat kepada Tim Saber Pungli," paparnya.


Dedi Supandi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan - segan melaporkan jika ada menemukan aksi pungutan liar di Sekolah, dan Saya juga mengharapkan agar masyarakat dan Satuan Pendidikan jangan ragu - ragu menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada Satgas Saber Pungli jika ada pihak Sekolah jual seragam dari pihak luar segera laporkan, atau permintaan uang yang dilakukan dengan modus untuk biaya Pembangunan Sekolah maupun kegiatan Pramuka," tegas Dedi Supandi.


"Karena permintaan uang dalam Proses PPDB melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2001 yang melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun selama proses PPDB, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2001 juga melarang," ungkap Dedi Supandi.


( Red ) 

×
Berita Terbaru Update