Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait kasus dugaan Gratifikasi Uang Ratusan Juta Rupiah yang dilakukan oleh 17 oknum Kepala Puskesmas dan Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabang Bungin Kabupaten Bekasi yang sempat Viral di beberapa media online, hal ini dapat diduga menjadi "PR atau Bola Panas" Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bandung agar dapat segera menangani dan menuntaskan persoalan Kasus terindikasi Gratifikasi.
Menurut Nurhasan, SH
Kasus dugaan Gratifikasi atau Pemberian Uang Ratusan Juta Rupiah yang di lakukan oleh 17 oknum Kepala Puskesmas dan Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabang Bungin Kabupaten Bekasi kepada pihak oknum Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang terjadi pada Tanggal 30 Maret silam, namun Kasus tersebut sudah cukup jelas, agar Kejaksaan Negeri Cikarang dan Kejaksaan Tinggi Bandung dapat serius menuntaskan Kasus dugaan Gratifikasi tersebut demi tercapainya kepastian Hukum di Indonesia,” kata Nurhasan, SH pekan lalu.
Nurhasan, SH menjelaskan, sebagai seorang Praktisi Hukum dan juga sebagai Pengacara, dirinya sependapat dengan apa yang di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, Riky Setiawan Anas pada saat Jumpa Pers pekan lalu, setelah dilakukan penangkapan terhadap Dua orang oknum BPK tersebut, namun pada saat wartawan mempertanyakan jenis Korupsi yang di lakukan oleh oknum BPK adalah Gratifikasi.? maka Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Riky Setiawan Anas menjawab iya.!!,” jelas Nurhasan pada wartawan.
“Bahwa pemberi maupun penerima dalam Kasus tersebut dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Kasus itu dapat di Kwalifikasikan atau di kategorikan Kasus Gratifikasi, apa yang di katakan oleh Kajari Cikarang,” papar Nurhasan.SH kepada Wartawan.
“Saya selaku Masyarakat Kabupaten Bekasi meminta dan mendesak agar Kejaksaan Negeri Cikarang dan Kejaksaan Tinggi Bandung untuk dapat serius dalam menangai Kasus dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh 17 oknum Kepala Puskesmas dan oknum Dirut RSUD Cabang Bungin selaku pemberi kepada oknum Auditor BPK,” ungkap Nurhasan, SH.
“Dengan terjadinya Kasus dugaan Gratifikasi atau Suap Menyuap dalam Pasal yang dikenakan adalah Pasal 12 (B) Undang - undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah menjadi Undang - undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tipikor, karena dalam Kasus Gratifikasi baik pemberi maupun penerima wajib diminta pertanggung jawaban Hukum,” pungkas Nurhasan,SH
( Red )