Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait pencemaran Kali Sadang yang viral di beberapa media sosial, bahwa Pj.Bupati Dr.H Dani Ramdan pernah turun ke lokasi Kali Sadang adanya pencemaran air Kali Sadang yang di keluhkan oleh Masyarakat, namun dengan terjadinya pencemaran Kali Sadang yang dikeluhkan oleh Masyarakat, ternyata ada dugaan pencemaran limbah ke Kali adalah dari PT. Kimu Sukses Abadi yang berlokasi di Jalan Telaga Asih, Kampung Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang mencemarkan Air Kali Sadang sehingga terjadi pencemaran lingkungan, karena Pemerintah Daerah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada Perusahan Printing dengan sengaja membuang cucian tinta golongan B-3 ke aliran Sungai," kata Pj.Bupati Dani Ramdan.
"Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah memberikan Sanksi Administratif kepada PT.Kimu Sukses Abadi karena ketidak taatan terhadap peraturan perizinan Perusahaan, maka Pj.Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan telah memberikan secara langsung Surat Keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup Sanksi kepada PT.Kimu Sukses Abadi (KSA) Sanksi Administratif," jelasnya.
"Dinas Lingkungan Hidup mendatangi langsung Perusahan PT.Kimu Sukses Abadi untuk melakukan penyelidikan atas laporan Masyarakat, dan Dinas Lingkungan Hidup menemukan Perusahaan Kimu Sukses Abadi tidak memiliki perizinan, serta Sarana Prasarana yang dimiliki tidak memadai untuk pengolahan limbah, maka sebagai langkah Pertama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi memberikan surat paksaan untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi, jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak terpenuhi maka Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menutup total aktivitas Perusahaan tersebut sampai semua syarat dipenuhi, kalau dalam jangka waktu sampai 7 Hari atau 20 Hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup total PT.Kimu Sukses Abadi,"ungkap Pj.Bupati Bekasi.
Plt. Dinas Lingkungan Hidup Eman Sulaeman mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan arahan kepada PT. Kimu Sukses Abadi dalam mengatasi pencemaran lingkungan dan masalah perizinan Perusahaan karena saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat, maka dapat mengotori lingkungan/mencemarkan," kata Eman.
Arnoko sebagai Kepala Bidang Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan, karena drainase saluran pembuangan limbah PT. Kimu Sukses Abadi menjadi salah satu penyebab mencemari limbah ke Kali Sadang yang di keluhkan Masyarakat sekitar," papar Arnoko.
Maka pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kimu Sukses Abadi sesuai dengan surat paksaan Pemerintah antara lain adalah :
1. Belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
2. Membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke kali.
3. Belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
4. Menyimpan limbah B-3 berupa kemasan bekas tinta B-321-4 di area terbuka di halaman Perusahaan.
5. Belum memiliki tempat penyimpanan limbah B-3 sesuai dengan ketentuan teknis.
6. Belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B-3, dari temuan-temuan tersebut PT. Kimu Sukses Abadi harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam surat paksaan Pemerintah beserta batasan waktunya yang ditentukan, jika waktu yang ditentukan tidak terpenuhi maka Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menutup total aktivitas Perusahaan PT. Kimu Sukses Abadi tersebut,"ungkap Arnoko.
( Red )