Bekasi -
radarberitanasional. com
Terkait Tanah milik seorang warga bernama Siti Rohanih telah menuntut kepemilikan tanah seluas 20.560 M-2 yang berlokasi di Jalan Kenari Raya, Kawasan Industri Delta Silicon, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat saat ini diduga telah diserobot dan oleh pihak Pengembang PT. Lippo Cikarang.
Siti Rohanih yang didampingi Kuasa Hukum sebagi pemilik tanah mengatakan, bahwa lokasi objek tanah di Jalan Kenari Raya, Kawasan Industri Delta Silicon, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat bahwa Kuasa Hukum pemilik tanah Hery Septian dan Agung Martin menjelaskan, Siti Rohanih telah membeli tiga bidang tanah dari tahun 1979 sampai tahun 1982 dengan luas tanah masing - masing 10.860 M-2, dan 5.900 M-2 serta 3.800 M-2, maka pihaknya saat ini sedang melakukan peningkatan Sertifikat kepada pihak BPN Kabupaten Bekasi dengan menyerahkan data - data kepemilikan tanah," kata Hery Septian sebagai Kuasa Hukum.
"Bahwa di Bulan September 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menunda pelayanan Pembuatan Sertifikat dengan alasan ada
Sertifikat Hak Guna Bangunan Lippo Cikarang, padahal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mati pada Tahun 2021 sampai saat ini, dan di Bulan Puasa kemarin pihak Lippo telah melakukan pemagaran di sekitar lokasi objek tanah, Kami hanya ingin menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Siti Rohanih yang belum pernah diperjual belikan," papar Hery Septian selaku Kuasa Hukum.
Dengan terjadinya konflik Siti Rohanih dengan pihak PT Lippo Cikarang sejak tahun 2006, maka pihak BPN dan Lippo Cikarang menyatakan jika tanah di Cicau, tetapi semua administrasi objek tanah masuk di Desa Cibatu sesuai Persil 772 kohir C No.694/1482 di dalam SPPT pun berada di Desa Cibatu," ungkap Hery Septian.
"Kami melihat disini ada perselisihan batas wilayah antara Desa Cicau dan Desa Cibatu pada saat memplotting, maka ini harus diklarifikasi berdasarkan data yang ada pada kepemilikan Siti Rohanih ini pecahan Desa Sukaresmi dari Lemahabang, karena sejak Dua Bulan yang lalu pihaknya sudah berupaya untuk melakukan langkah persuasif dengan memberikan data kepemilikan tanah Siti Rohanih kepada Manager PT Lippo Cikarang, Tbk Redonov Tampubolon, tetapi pihak Lippo Cikarang keberatan untuk duduk bersama dan mengklarifikasi terkait perselisihan kepemilikan tanah tersebut," tegas Hery.
"Kedepan kami akan melakukan langkah-langkah, jika pihak PT. Lippo Cikarang mengakui tanah tersebut, maka kami pun mempunyai data - data kepemilikan ibu Siti Rohanih, hal ini dapat kami laporkan ke Satgas Mafia Tanah untuk melakukan pemeriksaan terkait batas wilayah tanah milik Siti
Rohanih dan Kami akan terus memperjuangkan hak milik Siti Rohanih dan Kami pun melihat ada dugaan pihak Lippo Cikarang melakukan penyerobotan tanah dengan melakukan pemagaran di sekitar lokasi tanah tersebut.
( Enan )