Notification

×

Iklan

Iklan

 


Kajian Hukum Kepemilikan KTP Ganda

Minggu, 03 Juli 2022 | Juli 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:53Z




Oleh : Budiyanto, S.Pi


Bekasi - radarberitanasional.com


Budiyanto sebagai Pelapor dugaan KTP Ganda / Palsu yang di lakukan HMF sejak tahun 2016 telah memiliki E-KTP dan terdaftar pada Dukcapil, tetapi di samping itu tetap memiliki KTP Ganda lainnya, walaupun semisal tidak digunakan oleh HMF tetapi secara hukum telah nyata merupakan suatu tindak pidana Kependudukan sebagaimana dijelaskan oleh pakar Hukum Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron, S.H, M.H yang sekarang merupakan Wakil Ketua KPK bahwa :


Warga Negara yang memiliki KTP ganda dianggap dan dipandang oleh Negara akan mengacaukan sistem administrasi Kependudukan. Menurutnya, pemilik KTP yang secara sengaja atau pun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif Negara, baik secara administrasi maupun Pidana,


Dari penjelasan pakar hukum Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H, diatas jelas bahwa HMF telah memiliki itikad yang tidak baik karena tindak Pidana KTP ganda merupakan delik formil yaitu delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan bukan merupakan delik materil yang mewajibkan adanya akibat yang ditimbulkan.


Menurut Budiyanto sebagai Pelapor dari dua gugatan yang menggunakan KTP dengan NIK tidak terdaftar HMF kemudian juga merekayasa peristiwa dalam gugatannya kepada kami yaitu Gugatan Perdata No. 230/Pdt.G/2021/PN. Ckr, tanggal 27 September 2021 dengan gugatan senilai Rp.18 Milyar dan Gugatan Perdata No. 260/Pdt.G/2021/PN. Ckr, tanggal 03 November 2021 dengan Gugatan senilai Rp.4,4 Milyar yang selanjutnya, kami akhirnya mengetahui bahwa HMF tidak hanya memiliki KTP tidak terdaftar di Kabupaten Bekasi tetapi juga memiliki KTP tidak terdaftar yang digunakan di Kabupaten Karawang yang mengakibatkan kami sangat di rugikan, karena dari dua gugatan tersebut HMF menggugat sebesar Rp.18 Milyar dan Rp.4,4 Milyar bahkan meminta untuk seluruh harta kami di sita untuk jaminan hampir senilai Rp. 7 Milyar, oleh orang yang tidak terdaftar dalam administrasi Kependudukan (orang bodong), yang mengakibatkan kami kebingungan dalam membuat jawaban atas gugatan dan guna gugatan Rekonveksi (gugatan balik) karena ketidakpastian mengenai HMF sebagai subjek hukum (orang) apakah HMF yang di Kabupaten Karawang atau yang di Kabupaten Bekasi akibat penggunaan KTP yang tidak terdaftar tersebut, dimana hal ini jelas sangat merugikan kami dalam mengakses dan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, sementara Negara secara tegas menjamin dalam konstitusi bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil sesuai dengan :


UUD 1945 Pasal 28-D ayat (1)


Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.


Dan dipertegas lagi dalam perlindungan atas Hak Asasi kami untuk memperoleh keadilan sesuai dengan:


UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 17

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara Pidana, Perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.


Dari uraian diatas maka jelas HMF yang secara patut mengetahui dan menghendaki penggunaan KTP tidak terdaftar tersebut maka jelas HMF telah secara nyata bertentangan dengan aturan fundamental Negara UUD 1945 dan bertentangan dengan Hak Fundamental kami yaitu Hak Asasi kami sebagai manusia yang jelas dilindungi oleh Undang - Undang.


Bahwa di samping itu Pelapor telah menderita Kerugian yang nyata akibat perbuatan HMF menggunakan Identitas yang tidak terdaftar tersebut yakni mengeluarkan biaya Pengacara sebesar Rp.151 Juta dan biaya operasional lainnya sebesar lebih dari Rp. 50 juta, untuk menghadapi gugatan perdata HMF tersebut.


Perspektif Norma Hukum


Budiyanto menegaskan, bahwa  HMF yang telah memiliki E-KTP terdaftar pada Dukcapil sejak tahun 2016 tapi di samping itu HMF secara nyata sampai saat ini tahun 2022 masih menggunakan beberapa KTP tidak terdaftar untuk melakukan tindakan hukum berupa gugatan perdata, pendirian Usaha, perizinan, Kontrak pengelolaan Limbah Industri di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi maka jelas HMF telah melakukan  perbuatan melawan hukum Kependudukan sebagai mana diatur dan diancam Pidana dalam UU No. 24 TAHUN 2013

Tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, maupun tindak pidana sebagai mana diatur dalam KUHP.


Bahwa perbuatan memiliki dan mempergunakan KTP tidak terdaftar tersebut di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang merupakan satu kesatuan perbuatan tindak pidana Kependudukan atau Pemalsuan yang tidak dapat terpisahkan walaupun terjadi di waktu (tempus) dan tempat (Locus) yang berbeda yaitu Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang maka untuk kebenaran dan keadilan atas perbuatan HMF yang terjadi di Kabupaten Bekasi kami telah menempuh jalur hukum pidana dan telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya sebagai mana Laporan Polisi No:  STTLP/B/6583/XII/2021/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Desember 2021 dan SPDP No: B/6815/V/Res. 1.9/2022/Ditreskrimum, tanggal 13 Mei 2022 dan yang terjadi di Kabupaten Karawang telah kami laporkan ke Polres Karawang sesuai Laporan Polisi No: STTLP/B/329/II/2022/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 21 Februari 2022.


Bahwa disamping beberapa hal tersebut diatas HMF dengan menggunakan KTP Kabupaten Bekasi tidak terdaftar dan KTP Kabupaten Karawang yang juga tidak terdaftar kemudian mendirikan usaha dan melakukan aktifitas usaha seakan-akan legal dan merupakan orang yang berbeda maka HMF dapat dengan leluasa melakukan monopoli Usaha pengelolaan Limbah di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.


Terlalu banyak contoh kasus perbuatan yang sama memiliki KTP Ganda yang diproses secara hukum oleh Kepolisian, Saya sebagai pelapor yang mencari keadilan hukum berharap tidak ada lagi alasan yang menghambat proses penegakan hukum ini.


Fiat justicia ruat caelum "Keadilan harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh".


Justitiae non est neganda, non differenda "Keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda".


By : Budiyanto, S., Pi

×
Berita Terbaru Update