Notification

×

Iklan

Iklan

 


Pelaku Mafia Solar di Tangkap

Sabtu, 23 Juli 2022 | Juli 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:52Z




Terkait maraknya Mafia Solar Bersubsidi yang menyalahgunaan di wilayah Kabupaten Bekasi, pihak Polres Metro Bekasi telah menangkap Pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi pada Hari Jumat 22 Juli 2022 oleh Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus).



Tertangkapnya Pelaku Kejahatan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Solar Bersubsidi, adanya laporan Masyarakat tentang maraknya Penjualan BBM Subsidi jenis Solar yang di lakukan oleh Pelaku di Kampung Biyombong RT. 002 / RW 05, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.



Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, S.IK., SH., M.HUM mengatakan, tetangkapnya Lima orang Pelaku Penyalahgunaan BBM jenis Solar, adalah berdasarkan laporan dari Masyarakat Pantai Mekar di Kecamatan Muara Gembong, maka Tim Unit VI Krimsus Polres Metro Bekasi langsung ke lokasi dan menemukan fakta BBM jenis Solar Subsidi Milik RD ( 33 )," kata Kombes Gidion dalam Jumpa Pers.( 22/7/22).



"Untuk mendapatkan BBM jenis Solar Subsidi tersebut, RD memerintahkan EN (40) dan AL (43) membeli BBM Solar di SPBU wilayah Desa Batujaya, Kabupaten Karawang dengan cara menunjukkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis tertentu kebutuhan Mesin Pertanian," ucap Kombes Arif Setyawan.


Kombes Gidion Arif Setyawan, S.IK., SH., M.HUM selaku Kapolres Metro Bekasi menjelaskan, bahwa dari pengakuan berinisial EN dan AL, masing-masing membeli Solar Bersubsidi sebayak 200 Liter dengan harga Rp.5.150/Liter dan mereka mendapatkan Upah dari RD sebesar Rp.150.000/orang, selanjutnya RD menjual BBM Solar Subsidi tersebut kepada YW (44) sebagai Pengepul dengan harga Rp.6.800/Liter," jelas Kapolres Kombes Gidion Arif Setyawan, S.IK., SH., M.HUM kepada Wartawan, Jum’at (22/7/22) di Mapolres Metro Bekasi.



"Bahwa Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dan mengamankan Lima orang Pelaku penyalahgunaan Solar Besubsidi yang merupakan Bahan Bakar Subsidi dari Pemerintah, maka Petugas Kepolisian berhasil mengamankan Ribuan Liter Solar yang akan di Jual Pelaku dengan harga Perusahaan,"

papar Kapolres Metro Bekasi.



Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, S.IK., SH., M.HUM memaparkan, bahwa Tim Reskrim juga menemukan fakta lain, karena ada pengepul Kedua yaitu berinisial MM yang membeli Solar Subsidi dari orang lain berinisial GL seharga Rp.6.100 Liter, dan GL juga membeli Solar Bersubsidi dari SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang seharga Rp.5.150/Liter, kemudian dijual kepada YW selaku Pengepul dengan harga Rp.6.700/Liter. Setelah terkumpul semua Solar Bersubsidi, maka YW menjual ke Daerah Cilincing Jakarta dengan harga Rp.7.300/ Liter, dan sebagian dijual kepada Nelayan sekitar Desa seharga Rp.7.400/Liter, dan YW mengakui sejak Bulan Mei hingga Juli 2022 telah menjual BBM Solar Bersubsidi sebanyak 28 kali dengan total 108.900 Liter, sehinga meraup keuntungan mencapai Rp.54.450.000 ( Lima Puluh Empat Juta, Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," ungkap Kapolres Metro Bekasi. 



"Maka Penyidik telah menetapkan Lima orang tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi diantaranya adalah YW, RD, MM, EN dan AL, sehingga Polisi berhasil mengamankan barang bukti BBM jenis Solar Bersubsidi sebanyak 6.165 Liter, dan barang bukti lain yaitu :

* 119 buah Jirigen berisi Solar Bersubsidi.

* 10 buah Drum berisi Solar Bersubsidi.

* 12 buah Poligen kosong

* 4 buah Drum kaleng kosong

* 1 buah Selang sepanjang 10.M

* 1 Unit Mesin Pompa.

* 1 Unit Kendaraan Honda Beat Warna Hitam, T- 4694 - PQ

* 1 Unit Kendaraan Honda Supra tanpa Nomor Polisi.



Dari barang bukti tersebut diatas, maka Pelaku Mafia Solar di jerat Pasal 55 Undang - Undang RI No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Undang - Undang RI No.11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (Enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 ( Enam Puluh Miliar Rupiah).


( Red )

×
Berita Terbaru Update