Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait pekerjaan Jalan Lingkungan di Kp. Rawakalong RT.001/RW.004 Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara yang di kerjakan oleh pihak Pemborong tidak jelas, karena tidak memasang papan kegiatan proyek, bahwa dengan tidak terpasangnya papan proyek sebagai acuan nilai Anggaran APBD dan Undang - undang No14.Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), maka dapat diduga kuat pihak Pemborong ingin merampok Uang Rakyat dari Anggaran APBD Tahun 2022.
Asep warga Kp.Rawakalong mengatakan, bahwa pekerjaan Jalan Lingkungan tersebut tidak sesuai Spesifikasi Pelaksanaan (Spek) dan juga tidak terpasang Papan Proyek, sehingga Kami warga Masyarakat tidak mengetahui berapa nilai anggaran kegiatan pekerjaan proyek Jaling tersebut,” kata Asep.
Menurut Asep pekerjaan Jalan Lingkungan (Jaling) yang berada di Kp. Rawakalong RT. 001/RW.004 Desa Karang Satria, Kecamatan
Kecamatan Tambun Utara, yang diduga kuat asal - asalan dikerjakan oleh pihak Pemborong untuk merampok Uang Rakyat, karena nilai Anggaran APBD di Papan Proyek sengaja tidak dipasang," papar Asep, (13/7/22).
Asep sebagai Tokoh Pemuda menjelaskan, bahwa kegiatan pekerjaan Jaling tersebut di indikasikan sudah menyalahi aturan, karena pihak Pemborong agar dapat bebas melakukan aksinya untuk bekerja sama dengan pihak RT dan RW saling berbagi keuntungan dalam kegiatan pekerjaan Jaling tersebut," ungkap Asep.
Zulfikri Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI), melihat kondisi pekerjaan yang dialokasikan dari Dana APBD atau Anggaran Dana Desa (ADD) seharusnya pihak Pemborong dapat Transparansi, agar Pemborong melengkapi Papan Proyek / Papan kegiatan sebagai Identitas pekerjaan tersebut," kata Zulfikri.
Dengan adanya kegiatan Jalan Lingkungan di Kp. Rawakalong RT. 001/RW.004 Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, dapat diduga bahwa Pemborong yang mengerjakan Jalan terebut bersekongkol dengan RT dan RW agar dapat berbagi rejeki dari hasil keuntungan kegiatan Jaling tersebut.
( Red )