Bahwa di dalam Undang - Undang No14.Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), setiap suatu kegiatan pekerjaan proyek, pemborong harus memasang papan kegiatan proyek sebagai keterbukaan informasi publik, dengan tidak terpasangnya papan proyek kegiatan pekerjaan Jaling di Perumahan Kota Serang Baru, Jalan Rossela 3 di Blok dapat diindikasikan pihak Pemborong bersekongkol dengan Pengawas Dinas dan Konsultan untuk merampok Uang Rakyat dari Anggaran APBD Tahun 2022.
Narasumber sebagai warga Perumahan Kota Serang Baru, yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa Jalan Rossela 3, di RT.04 / RW.17 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru di kerjakan oleh pihak Pemborong tidak jelas, karena belum lama di kerjakan Jalan tersebut sudah banyak yang retak - retak, hal ini dapat diindikasikan kerjaan tidak sesuai Spek," kata warga sebagai Narasumber.
Warga menjelaskan, bahwa pekerjaan Jalan Lingkungan di
Perumahan Kota Serang Baru tersebut tidak sesuai Spek dalam pelaksanaan, karena tidak terpasang Papan Proyek sehingga Kami warga Masyarakat Perumahan Kota Serang Baru tidak mengetahui berapa Nilai Anggaran kegiatan Pekerjaan Jaling tersebut,” kata Warga sebagai Narasumber.
Menurut warga, bahwa pekerjaan Jalan Lingkungan di Jalan Rossela 3, Blok E di RT.04 / RW.17 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru di kerjakan asal - asalan oleh pihak Pemborong untuk merampok Uang Rakyat, karena Jalan tersebut belum lama dikerjakan sudah banyak yang retak dan ketinggian 12.CM serta Nilai Anggaran APBD di Papan Proyek sengaja tidak dipasang agar dapat untuk merampok Uang Rakyat bersekongkol dengan Pengawas dan Konsultan," ungkap Warga.
Dengan adanya pekerjaan Jalan Lingkungan di Perumahan Kota Serang Baru RT.04 / RW.17 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, bahwa pekerjaan tersebut banyak yang retak - retak dan ketinggian 12.CM, maka semua ini suatu pembiaran Dinas dan Konsultam agar dapat merampok Uang Rakyat.
( Red )