Bekasi - radarbeitanasional.com
Terkait pemberitaan di Media radarberitanasional.com adanya Mafia Solar melakukan Penibunan BBM jenis Solar Subsidi menggunakan Mobil Truk bernomor Polisi B - 9412 -TRU dan F - 9365 - SA serta B - 9558 - UCG yang beropersi di wilayah Kabupaten Bekasi, namun pihak Kepolisan selaku Penegak Hukum belum dapat melakukan penangkapan Mobil yang digunakan Pelaku untuk membeli BBM jenis Solar Subsidi di SPBU 34 -17522 dan SPBU 34 -17549 di wilayah Kabupaten Bekasi.
Bahwa Mobil Truk bernomor Polisi B - 9412 - TRU dan B - 9558 - UCG serta F - 9365 - SA pada saat mengisi Solar Bersubsidi di SPBU 34 -17522 dan SPBU 34 -17549, Tim Media Radar Berita Nasional (RBN) mengikuti perjalanan Mobil Truk menuju SPBU - SPBU lainnya saat melakukan Pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Solar Bersubsidi di SPBU beroperasi pada Malam Hari saat melakukan Pembelian Solar Subsidi melebihi Kapasitas didalamTengki yang tidak wajar.
Tim Radar Berita Nasional mengikuti Mobil Truk berisikan Solar Subsidi masuk ke tempat Pengepulan / Penimbunan di wilayah Desa Cibatu, maka Tim Radar Berita Nasional melakukan Invetigasi ulang untuk mengetahui kebenaran lokasi tersebut di wilayah Desa Cibatu, ternyata tempat tersebut telihat sepi dan ada bau Solar tumpah yang sangat menyengat, karena tempat tersebut diduga kuat tempat Penimbunan Solar Subsidi, karena lokasi nya tidak pantas ada rumah bedeng sebagai tempat penjaga yang di tutup pager Seng.
Saat Wartawan ingin melakukan Konfirmasi terkait pemberitaan dengan adanya Mobil Truk B - 9412 -TRU mengisi Solar Bersubsidi di atas Kapasitas Tengki di SPBU 34 -17522, pihak Pengawas di SPBU tidak mau menemui Wartawan," kata Sucurity, (22/7/22).
Di tempat terpisah, Wartawan mendatangi SPBU 34.17549 ingin melakukan Konfirmasi kepada pihak SPBU, bernama Yuliana mengatakan bahwa dengan adanya Vidio dan Pemberitaan Saya akan laporkan kepada atasan Saya dulu dan Kami mau pelajari Vidio tersebut, boleh Saya bagi Vidio nya biar Kami pelajari," kata Yuliana sebagai Admistrasi di SPBU, (22/7/22).
Yuliana menjelaskan, bahwa mengenai pengisian Solar Bersubsidi melebihi Kapasitas tidak di benarkan, karena Kami sudah menggunakan Sisitim Otomatis dalam setiap Pengisian BBM jenis apapun," jelas Yuliana kepada Wartawan.
Dengan terjadinya SPBU 34 -17522 pihak Pengawas tidak mau di konfirimasi, maka dapat diduga pihak SPBU 34 -17522
telah melakukan Persekongkolan dengan Mafia Solar agar mendapatkan keuntungan besar, dan pihak Pertamina dapat segera memberi Sangsi tegas serta mencabut izin SPBU 34 -17522 dan SPBU 34.17549 yang melanggar Undang - Undang Migas melakukan Penjualan BBM jenis Solar Bersubsidi kepada Mafia Solar melebihi Kapasitas ke dalam Tengki Mobil.
( Red )
karena Solar Subisi sudah menyalahi aturan serta melanggar Undang - Undang Migas, maka pihak Pertamina dapat segera melakukan Sangsi tegas ke pada SPBU tersebut.
yang di gunakan untuk pembelian Solar Berubsidi di SPBU di SPBU 34.17549 dan SPBU
34 -17522
diatas Kapasitas tengki yang tidak wajar saat mengisi di SPBU Wilayah Bekasi dan Karawang.
Dengan adanya Mobil Truk bernomorkan Polisi F - 9365 - SA dan B - 9412 - TRU mengisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi di SPBU beroperasi di malam hari melakukan pembelian Solar Bersubsidi di atas Kapasitas yang tidak wajar, mobil tersebut masuk mengisi BBM Solar Bersubsidi di SPBU 34.17549 dan SPBU
34 -17522, karena pengisian Solar Bersubisi sudah menyalahi aturan serta melanggar Undang - Undang Migas, maka pihak Pertamina dapat segera melakukan Sangsi tegas ke pada SPBU tersebut.
Pada saat Tim Media Berita Nasional ( RBN ) melakukan Investigasi dan memantau serta mengikuti Mobil Bernomor Polisi F - 9365 - SA, masuk mengisi Solar Bersubisidi di SPBU 34.17549 dan Mobil Truk B - 9412 - TRU masuk mengisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi di SPBU 34 -17522 di Wilayah Kabupaten Bekasi, dari kedua Mobil Truk tersebut di ikuti oleh Tim RBN ketempat Persembunyian Solar atau Pengepulan Solar Bersubsidi di salah satu tempat yang ada di Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Dengan maraknya Gembong Mafia Solar beroperasi di Wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang, agar pihak Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya Jakarta dapat segera memerintahkan Polres yang ada di daerah tersebut untuk segera melakukan penangkapan Bos Mafia Solar dan Kendaraan tersebut yang beroperasi di Kabupaten Bekasi maupun di Karawang serta memberantas tempat persembunyian Solar Bersubsidi, karena Bos - bos Mafia Solar sudah melanggar Hukum dan Undang - Undang Migas.
( Red )