Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Bos Mafia Solar berinisial BD yang melakukan Penibunan Solar Bersubsidi dibekingi oleh Oknum Wartawan di saat mobil truk beropersi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang, namun pihak Kepolisan selaku Penegak Hukum sampai saat ini belum berhasil melakukan penangkapan mobil truk yang di gunakan untuk pembelian Solar Berubsidi diatas Kapasitas tengki yang tidak wajar saat mengisi di SPBU Wilayah Bekasi dan Karawang.
Dengan adanya Mobil Truk bernomorkan Polisi F - 9365 - SA dan B - 9412 - TRU mengisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi di SPBU beroperasi di malam hari melakukan pembelian Solar Bersubsidi di atas Kapasitas yang tidak wajar, mobil tersebut masuk mengisi BBM Solar Bersubsidi di SPBU 34 - 17549 dan SPBU 34 - 17522, karena pengisian Solar Bersubisi sudah menyalahi aturan serta melanggar Undang - Undang Migas, maka pihak Pertamina dapat segera melakukan Sangsi tegas ke pada SPBU tersebut.
Pada saat Tim Media Radar Berita Nasional ( RBN ) melakukan Investigasi dan memantau serta mengikuti Mobil Bernomor Polisi F - 9365 - SA, masuk mengisi Solar Bersubisidi di SPBU 34 - 17549 dan Mobil Truk B - 9412 - TRU masuk mengisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi di SPBU 34 -17522 di Wilayah Kabupaten Bekasi, dari kedua Mobil Truk tersebut di ikuti oleh Tim RBN ketempat Persembunyian Solar atau Pengepulan Solar Bersubsidi di salah satu tempat yang ada di Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Dengan maraknya Gembong Mafia Solar beroperasi di Wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang, agar pihak Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya Jakarta dapat segera memerintahkan Polres yang ada di daerah tersebut untuk segera melakukan penangkapan Bos Mafia Solar dan Kendaraan tersebut yang beroperasi di Kabupaten Bekasi maupun di Karawang serta memberantas tempat persembunyian Solar Bersubsidi, karena Bos - bos Mafia Solar sudah melanggar Hukum dan Undang - Undang Migas.
( Red )