Notification

×

Iklan

Iklan

 


Proses Sertifikasi Halal Gratis

Senin, 04 Juli 2022 | Juli 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:53Z




Jakarta - radarberitanasioanl.com


Bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) sejak 17 Oktober 2019 secara efektif mendapat amanat untuk melaksanakan Proses Sertifikasi Halal menjamin keamanan dan kenyamanan Konsumen, khususnya bagi Umat Muslim.


Muhammad Aqil Irham Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) mengatakan, proses Sertifikasi Halal yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) beralih ke Pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia atas Dasar Undang - Undang No. 33 Tahun 2014 yang mengamanatkan adanya perubahan otoritas yang sebelumnya otoritas Sertifikasi Halal ada di Masyarakat dalam hal ini MUI beralih ke Pemerintah atau government atau state," kata Aqil Irham.


Muhammad Aqil Irham menjelaskan, bahwa dalam proses Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) masih melibatkan MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing, karena Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH)

memiliki kewenangan Administratif, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memiliki kewenangan scientic, kemudian MUI memiliki wilayah kewenangan Agama, khusus untuk fatwa halal," papar Aqil Irham.


Aqil Irham memaparkan, bahwa proses Sertifikasi Halal tidak sulit dan cukup cepat, secara regulatif hanya butuh 21 Hari kerja Sertifikat Halal harus terbit," jelas Aqil Irham.


"Jadi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) memiliki waktu Tiga Hari kerja, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) 15 Hari kerja dan MUI Tiga Hari kerja jadi berjumlah 21 Hari kerja, maka untuk proses Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) tidak dipungut biaya, pembiayaannya nanti akan ditanggung oleh Pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH)," ungkap Aqil Irham.


"Karena amanat Undang - Undang Ciptaker, mengamanatkan bahwa biaya Sertifikasi Halal untuk Mikro dan Kecil adalah sebesar 0 % rupiah alias Gratis, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara," pungkasnya.


( Red ) 

×
Berita Terbaru Update