Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait PT. Kyowa Synchro Technology Indonesia yang berada di Wilayah Kawasan Industry GIIC Blok- CC No.03, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, bahwa Masyarakat Pasir Ranji telah melakukan Aksi Demo Damai di depan Perusahan PT. Kyowa Synchro Technology Indonesia dan meminta agar Perusahan tersebut dapat bekerjasama dengan Masyarakat untuk Pengelolaan Limbah yang di ada di Perusaahan.
Asep Sunandar selaku Koordinator Aksi Demo mengatakan, bahwa PT. Kyowa Synchro Technology Indonesia adalah sebuah Perusahaan yang bergerak dibidang Manufacture Otomotif pembuatan Transmisi Mobil, bahwa Perusahaan tersebut berdiri pada Tahun 2013 di Kawasan Industri GIIC Delta Mas Cikarang dengan Luas Area 1,3 Hektar dan mulai beroperasi pada awal Tahun 2019," kata Asep Sunandar.
"Bahwa PT. Khyowa Synchro Technology Indonesia merupakan anak Perusahaan dari Kyowa Metal Works Co.Ltd dari Jepang dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) dimana 99% Saham di kuasai oleh Kyowa Metal Works Co.Ltd, maka Kami Masyarakat Pasir Ranji ingin mengajukan kerjasama Pengelolaan Limbah yang ada di PT. Khyowa Synchro Technology Indonesia di Kawasan tersebut," ujar Asep.
Asep Sunandar menjelaskan, Kami Masyarakat Pasir Ranji melakukan Aksi Damai ke PT. Khyowa, karena diduga Perusahan tersebut telah melakukan Pengelolaan Limbah didalam Internal Perusahaan, maka terjadi praktek dengan bahasa recycle limbah, karena Perusahaan melakukan memproduksi, bukan mendaur ulang sisa produksi limbah," papar Asep Sunandar (25/07/22).
"Selama PT. Kyowa Synchro Technology Indonesia berdiri, Masyarakat sekitar tidak pernah di libatkan sama sekali, bahwa selama ini pihak Perusahaan tutup mata dan tidak pernah melakukan upaya kerjasama dengan Lingkungan Masyarakat Desa Pasir Ranji," papar Asep.
Asep Sunandar menegaskan, Kami Masyarakat Pasir Ranji meminta kepada Perusahaan, ketika memang mereka melakukan praktek expore ataupun recycle, Kami meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belasi dapat segera memeriksa perijinan PT. Kyowa Synchro Technology Indonesia terkait Limbah yang ada di Perusahaan, dan Perusahaan dapat menunjukan aturan Regulasi yang harus di penuhi dari Investor, bahwa pihak Perusahaan telah mengexpor sisa bahan produksi nya dan hak kewajiban Perusahaan seharusnya mengikuti aturan Regulasi," tegas Asep Sunandar.
"Karena hasil Audiensi pada Masyarakat, maka pihak Perusahaan akan memberikan jawaban Dua Minggu kedepan, dan Kami Masyarakat Pasir Ranji meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, ketika memang mereka melakukan praktek expore ataupun recycle, Kami Masyarakat meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaaten Bekasi dapat melakukan pengecekan perijinan Pengelolaan Limbah yang ada di dalam Perusahaan tersebut dan dapat menunjukan aturan Regulasi nya, kepada Masyarakat," ungkapnya.
( Red )