Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Pembangunan Infrastruktur Tahun 2022 yang dialokasikan dari Dana APBD, banyak kegiatan Infrastruktur di Kabupaten Bekasi dikerjakan oleh pihak Pemborong tidak sesuai Spek dan ada yang tidak memasang Papan Plang Proyek serta ada juga yang Memakai Matrial Bekas saat mengerjakan kegiatan Infrastruktur, yang dapat di rangkum oleh Media online radarberitanasional.com, karena sebelumnya sudah di terbitkan, namun Dinas dan Pengawas maupun Konsultan diam Seribu Bahasa dengan adanya pemberitaan di Media tersebut, maka hal ini Dinas terkait telah melakukan suatu Pembiaran kepada pihak Pemborong yang mengerjakan Insfratruktur, agar pihak Pemborong dapat merampok Uang Rakyat diantaranya yaitu :
1* PT. Putra Mandiri mengunakan
pemasangan Pondasi memakai Batu Bekas pada Pembangunan Jembatan SMP PGRI di Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, dengan No Kontrak SPMK : PU.02.04 / 108-LLG / SPMK / PJT / DSDABMBK/2022, Nilai Anggaran APBD sebesar Rp, 828.714.905.00 dikerjakan oleh PT. Putra Mandiri dengan menggunakan Matrial Bekas pada saat proses kegiatan Pembangunan proyek Jembatan SMP PGRI di wilayah Desa Tambun Selatan.
2* PT. KIRANA diduga Merampok Uang Rakyat terkait Pekerjaan Jalan Lingkungan Perumahan Villa Permata di RW.50 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan dengan No.SPMK: PA.02.02./3154/SPK DISPERKIMTAN-PSU/VI/2022 dengan Nilai APBD sebesar Rp, 195.838.632 dikerjakan oleh CV. KIRANA. Bahwa dari pekerjaan Jalan Lingkungan tersebut saat di pantau Wartawan, tidak ada Pengawas dan Konsultan di lokasi kegiatan sehingga pihak Pemborong PT. KIRANA yang mengerjakan Jalan Perum.Villa Permata di RW.50 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, leluasa untuk melakukan kecurangan dengan tidak memasang Plastik saat Pengecoran Jalan dan Lapisan Pondasi Bawah (LPB) tidak di padatkan serta mutu Beton Encer, maka PT. KIRANA sangat leluasa untuk merampok Uang Rakyat dari Anggara APBD Tahun 2022.
3* Disperkimtan diduga Hamburkan Uang Rakyat yang Bersekongkol Dengan CV. Dita Kencana terkait adanya Pembangunan Drainase di wilayah Kp.Lubang Buaya, RT.02/RW.06, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh pihak CV. Dita Kencana dengan No.SPMK : PG 02. 02 /459 / 1929 / SPMK / 2 / KP Disperkimtan / APBD / 2022, dengan Nilai Dana APBD Rp, 199.449.200 yang dialokasikan dari Dana APBD Tahun 2022. Pantauan Ketua DPC LSM Penjara Indonesia bahwa kegiatan Pembangunan Drainase di wilayah Kp.Lubang Buaya, RT.02 / RW.06, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi di Kerjakan oleh pihak CV. Dita Kencana sebesar Rp 199.449.200, dapat diduga Mubajir dan tidak tepat sasaran, karena Pembangunan Drainase / Saluran air tersebut sama saja menghamburkan Uang Rakyat yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Kabupaten Bekasi bersekongkol dengan CV. Dita Kencana untuk Merampok Uang Rakyat.
4* Pemborong Gelapkan Nilai Anggaran diduga untuk Merampok Uang Rakyat dengan adanya pekerjaan Jalan Lingkungan di Kampung Rawakalong RT.001/RW.004 Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara yang dikerjakan oleh pihak Pemborong tidak jelas, karena tidak memasang Papan kegiatan Proyek, bahwa dengan tidak terpasangnya Papan Proyek ini adalah sebagai acuan nilai Anggaran APBD dan Undang - undang No14.Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), maka dapat diduga kuat pihak Pemborong yang mengerjakan Jalan Lingkungan di Kampung Rawakalong RT.001 / RW.004 Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara dapat di diduga kuat pihak Kades Karang Satria dan RT serta RW telah melakukan Persekongkolan dengan Pemborong untuk merampok Uang Rakyat dari Anggaran APBD Tahun 2022.
5* Pemborong Gelapkan Anggaran untuk Merampok Uang Rakyat, terkait adanya pekerjaan di Jalan Lingkungan Perumahan Kota Serang Baru Jalan Rossela 3 RT.03 dan RT.04 / RW.17 Desa Suka Ragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh Pemborong tidak jelas, karena tidak memasang Papan kegiatan Proyek, hal ini dapat diduga kuat untuk merampok Uang Rakyat.
Dengan tidak terpasangnya Papan kegiatan Proyek bahwa ini mengacu dalam Undang - Undang No14.Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), maka dapat diduga kuat pihak Pemborong yang mengerjakan Jalan di Perumahan Kota Serang Baru Jalan Rossela 3 RT.03 dan RT.04 / RW.17 Desa Suka Ragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi telah bersekongkol dengan PPTK dan Pengawas serta Konsultan untuk merampok Uang Rakyat dari Anggaran APBD Tahun 2022.
Terkait adanya kegiatan Infrastruktur Jalan Lingkungan dan Drainase di Kabupaten Bekasi, dapat diduga kuat pihak Dinas baik PPK dan PPTK serta Pengawas maupun Konsultan serta Pemborong semua telah melakukan Persekongkolan dan berjamaah yang diduga untuk merampok Uang Rakyat dari Dana APBD Kabupaten Bekasi.
( Red )