Notification

×

Iklan

Iklan

 


LAMI : Kejari Usut Tuntas Mafia Tanah Akibat PTSL Kades di Tangkap

Rabu, 03 Agustus 2022 | Agustus 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:52Z



Bekasi - radarberitanasional.com 

Pemerintah telah memprogramkan dan menggeratiskan Pogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun masih saja Kepala Desa berani melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan dalih seribu macam cara agar Program PTSL di Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan dapat di muluskan oleh oknum Kepala Desa.

Pipit Heryanti sebagai Kepala Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan didaulat oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawanti untuk mewakili Kepala Desa Perempuan di Indonesia yang akan mengikuti Sidang Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) pada Maret 2020,  kini menjadi Sirna di mata Masyarakat akibat ulah perbuatan melakukan Pungli yang tidak mendasar terkait PTSL.

Siwi Utomo Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa Hari ini, Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Lambang Sari bernama Pipit Heryanti yang ditetapkan sebagai tersangka Kasus Pungli Program PTSL," kata Siwi Utomo,(2/8/22).


Siwi Utomo menjelaskan, bahawa pada Hari Selasa Tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan Pipit Heryanti sebagai tersangka Pungli Program PTSL pada Tahun 2021," jelas Kasi Intel Kejari Siwi Utomo.

Kasi Intel Kejari Siwi Utomo, memaparkan Kronologis singkat terhadap tersangka Kades Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan adalah sebagai berikut, bahwa dalam penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan Uang dari Program PTSL tersebut, karena awalnya Kades Lambang Sari pada tahun 2021 merupakan salah satu Desa yang mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi," papar Siwi Utomo.

Namun dalam Proses PTSL, Warga bisa mendaftarkan Tanahnya untuk mengikuti PTSL yang dilakukan dengan mengajukan berkas Permohonan ke masing - masing Ketua RT dan selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk diserahkan Ke pihak BPN," ungkap Siwi Utomo.


"Bahwa untuk penyelenggaraan PTSL, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT, yang mana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambang Sari, memerintahkan Kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta Uang kepada Warga yang mau mengikuti program PTSL, agar membayar sebesar Rp.400.000 untuk pembuatan Sertifikat dan Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari, lantas Uang tersebut untuk biaya Patok, Materai, Fotokopi dan lain - lan yang dibebankan kepada Pemohon," ungkap Siwi Utoma. 

"Total Permohonan yang masuk untuk mengikuti Program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1180 Sertifikat yang terbagi Tiga Dusun, dari Total Uang  hasil Pungutan PTSL seluruhnya sebesar Rp.466.000.000 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah)

Koordinator Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia Kabupaten Bekasi, Tjandra Tjipto Nigrum mengapresiasi langkah Kejari mengusut tuntas adanya dugaan Pungli PTSL atau Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi, hal tersebut ini adalah Amanah dan Program dari Kejaksaan Agung, maka LAMI berharap agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bisa menuntaskan Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi, termasuk masalah Tanah Kas Desa (TKD), yang disinyalir di Desa - desa lainpun ada juga yang melakukan hal yang serupa yaitu Pungli terkait PTSL, jangan sampai tebang pilih," kata Tjandra.

Dengan terjadinya Pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat mengungkap Program  PTSL dan Mafia Tanah yang ada di Desa - desa lain agar ini menjadi epek jera dan tidak lagi terjadi Pungli yang merajalela dilakukan oleh Kepala Desa. 

( Red )
×
Berita Terbaru Update