Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Tanah TPU Suka Indah seluas 42 Hektar yang berada di Desa Suka Indah, Kecamatan Suka Karya sampai saat ini menjadi polemik, karena lahan TPU tersebut adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi diduga menjadi ajang bisnis Kepala Desa.
Bahwa Tanah TPU seluas 42 Hektar milik Pemda Kabupaten Bekasi sampai saat ini tidak jelas pemanfaatannya, malah di jadikan ajang bisnis, walaupun Tanah TPU di wilayah Desa Suka Indah seluas 42 Hektar belum terealisasikan oleh Pemerintah Daerah sebagai Tempat Pemakaman Umum ( TPU ), Masyarakat mengharapkan agar TPU di Desa Suka Indah, Kecamatan Suka Karya dapat segera terealisasi sebagi Tempat Pemakaman Umum, walaupun lahan tersebut sudah ada namun tidak bermanfaat.
Menurut Narasumeber yang namanya minta di lindungi mengatakan, bahwa TPU Suka Indah seluas 42 Hektar saat ini diduga telah dikuasai oleh Kepala Desa sebagai ajang bisnis untuk kepentingan Pribadi, karena masing - masing penggarap ada yang di berikan lahan seluas 20 Hektar dan ada 4 Hektar serta 1 sampai 2 Hektar di berikan oleh Kepala Desa untuk mengarap lahan tersebut, bahwa lahan TPU adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, kenapa sebagai penggarap berani menggarap lahan TPU tersebut," kata Narasumber.
Narasumber menjelaskan, karena Kepala Desa Suka Indah, Kecamatan Suka Karya telah memberikan tanah TPU milik Pemerintah Daerah kepada berinisial DS seluas 20 Hektar, agar Tanah TPU dapat digarap dan hasil garapan akan di setorkan kepada Kesra dan Kepala Desa," jelas Narasumber.
Dengan adanya lahan TPU Suka Indah seluas 42 Hektar yang diduga dikuasai oleh Kepala Desa Suka Indah berserta Jajaran Desa, di minta agar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan Polres serta Kapolsek maupun Camat Suka Karya dapat segera menghentikan dan menutup lahan TPU milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dari tangan orang - orang yang tidak bertanggungjawab, bahwa Persiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada pihak Penegak Hukum akan segera memberantas adanya Mafia Tanah.
( Red )