Bekasi - radarberitanasiona.com
Pj.Bupati Bekasi DR.H Dani Ramdan sebagai Kepala Daerah pernah melakukan Penyegelan Cafe Infinity pada pekan lalu, penyegelan tersebut di karenakan terjadi adanya wanita memakai seragam SMA di cafe tersebut sehinga mencoreng Dunia Pendidikan, namun setelah ditutup oleh Pj.Bupati Bekasi DR.Dani Ramdan, bahwa dilangsir dari berita media online metronesia.id, telah beredar foto Pejabat Satpol-PP Kabupaten Bekasi yang diduga sedang asik makan gratis di Cafe Infinity.
Pemberitaan media online metronesia.id, Satpol-PP telah diduga menikmati makan gratis yang di sajikan oleh Pengelola Cafe Infinity, agar Cafe Infinity dapat di buka kembali dengan beralih pungsi menjadi Restoran atau Rumah Makan.
Karena Pj.Bupati Bekasi, DR.H.Dani Ramdan atas nama Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, pernah melakukan penyegelan Permanen terhadap Cafe Infinity pasca viral di media sosial, adanya wanita berseragam SMA yang mencoreng Dunia Pendidikan di Cafe Infinity tersebut, bahwa Perda No.3 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, sehingga Pejabat Bupati Bekasi, DR.H.Dani Ramdan beserta Plt.Kasatpol-PP Kabupaten Bekasi menutup secara Permanen Cafe Infinity dan Izin nya di Cabut dan di Tutup secara Permanen Cafe Infinity, (16/9/22) pekan lalu.
Pj.Bupati Bekasi, DR.H.Dani Ramdan mengatakan, bahwa Penutupan Permanen Cafe Infinity telah melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Pemerintah Daerah melakukan Penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik PPNS Satpol-PP secara Permanen," kata Dani Ramdan pekan lalu.
Pj.Bupati Bekasi, DR.H.Dani Ramdan menegaskan, bahwa Pengusaha dan Pengelola dilarang keras membuka Segel, sebelum mengajukan izin baru untuk mengganti tempat Usaha Cafe Infinity, jika Pemilik merusak Segel maka Pemilik akan di kenakan Sanksi tegas, karena Izin Usaha Cafe Infinity sudah di Cabut," tegas Dani Ramdan,(16/9/22).
Deny Mulyadi sebagai Plt.Kasatpol-PP mengatakan, bahwa pada Penyidikan Tanggal 31 Agustus 2022, Cafe Infinity telah melanggar Pasal 47 dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Bekasi, dan Satpol-PP telah memberikan Surat teguran Pertama dengan No.KK.02.06 /1148/ Satpol-PP yang isinya adalah teguran untuk menghentikan aktivitas kegiatan Usaha Cafe Infinity," kata Deni Mulyadi pekan lalu.
Plt.Kasatpol-PP, Deny Mulyadi memaparkan, bahwa Cafe Infinity sampai saat ini belum bisa dibuka, mengenai foto yang beredar saat lagi makan, Satpol-PP telah melakukan pengecekan tempat di Cafe Infinity, apakah sudah sesuai dengan Standar Rumah Makan atau Restoran yang disajikan sesuai atau belum, namun mengenai Segel yang terpasang di Cafe Infinity tetap terpasang," papar Deny di langsir dari berita media online metronesia.id,(27/9/22).
"Karena izin Cafe Infinity itu Rumah Makan dan Restoran, kalau Usaha Karaoke tidak boleh di buka dan tidak ada toleransi Kami akan tutup, tapi kalau mereka membuka Usaha Restoran dan Rumah Makan tidak dilarang sesuai dengan perizinan yang mereka miliki," ungkap Deny.
Dengan di Segel dan di Cabut Izin Cafe Infinity pekan lalu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, maka Pengelola diharuskan mengajukan izin kembali kepada Satpol-PP untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang meyakinkan tempat usaha tersebut, apabila telah dijadikan Restoran atau Rumah Makan dan harus mengajukan Permohonan ke Satpol-PP untuk merubah Usaha, namun walaupun merubah Usaha harus ada bukti sesuai Standar Izin Usaha Kepariwisataan dari Dinas Pariwisata.
( Red )