Karawang - radarberitanasional.com
Tragedi yang menipa Dua orang Wartawan di Aniaya oleh oknum Pejabat ASN berinisial A.A dengan cara Kekerasan terhadap Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Zaenal, hal ini telah mendapat Kecaman terhadap oknum Pejabat ASN berinisial A.A oleh para Insan Pers / Wartawan yang diduga sebagai otak dalam Pelaku Penganiayaan dengan cara Kekerasan memberi minum Air Seni serta memukuli Wartawan.
Namun sampai saat ini sikap penegak Hukum Polres Karawang diduga tidak berani mengambil sikap tegas dan menangkap oknum Pejabat berisial A.A yang telah melakukan Penganiayaan dengan cara Kekerasan kepada Wartawan, maka Saya Julham Harahap, SE sebagai Pimpinan Media online radarberitanasional.com (RBN) mengutuk keras dengan kejadian yang di lakukan oleh oknum Pejabat ASN berinisial A.A, bahwa pihak Penegak Hukum Polres Karawang belum dapat melakukan Penangkapan terhadap oknum Pejabat ASN berinisial A.A tersebut," kata Julham.
Julham Harahap, SE menjelaskan, bahwa dari awal kejadian sampai laporan di terima oleh pihak Kepolisan dengan Nomor Laporan Polisi No.STTLP/B /1479 /1X / 2022/SPKT/ Reskrim / Polres Karawang, yang di terima oleh Nunu Anurahman, SH menerangkan dengan sebenarnya, bahwa pada Hari Senin Tanggal 20 September 2022 pukul 00 - 05 WIB, datang seorang laki - laki ke SPKT bernama Gusti Sevta Gumilar, Warga Kp. Baru Timur RT.01 / RW.09 Desa /Kelurahan Cikampek Utara, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, telah melaporkan tentang peristiwa dugaan Pidana Undang - Undang No.1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351, kejadian pada Hari Minggu Tanggal 18 September 2022 Jam 00 - 01 WIB di Kantor PSSI Karawang Komplek Stadion Singaperbangsa, namun sikap Polres Karawang dalam melakukan Pemeriksaan terhadap Pelaku Pejabat ASN berinisial A.A diduga pihak Polres Karawang tidak serius untuk mengambil sikap tegas," jelas Julham, (28/9/22).
"Dengan tragedi yang di alami oleh Dua orang Wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Zaenal, Kami para Insan Pers / Wartawan menuntut Hukum kepada Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH, S.I.K, MH, terhadap Penganiayaan dengan cara Kekerasan, agar dapat melakukan Penangkapan terhadap oknum Pejabat berinisial A.A sesuai Prosedur dan Hukum yang berlaku," papar Julham, (28/9/22).
Julham Harahap, SE menegaskan bahwa, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH, S.I.K, MH, pernah berkata di hadapan para Insan Pers / Wartawan dapat bersabar dan apa bila selesai gelar perkara, pasti Kami juga akan informasikan secara transparan, karena perkara masih berlangsung di Polda Jawa Barat, intinya Kami dari Kepolisian Polres Karawang sudah menangani sesuai Prosedur, nanti setelah selesai perkara apapun hasilnya akan Kami sampaikan secara resmi dan gamblang serta jelas dan transparan, ucap AKBP Aldi Subartono dihadapan Wartawan pada tanggal (22/9/22) lalu," tegas Julham Harahap.
Dengan tragedi Penganiyaan dengan cara Kekerasan tersebut, Kami para Insan Pers / Wartawan menuntut Hukum seadil - adilnya kepada Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono SH, S.I.K, MH, dapat segera menangkap Pelaku oknum Pejabat ASN yang berinisial A.A yang telah melakukan Penganiayaan dengan cara Kekerasan kepada Wartawan, hal ini sudah menginjak - injak dan mencoreng Marwah Pers / Wartawan, maka jangan gadaikan Profesi Mu Demi Rupiah," papar Julham.
Menurut keterangan Gusti Sevta Gumilar mengatakan, dalam vidio nya, yang viral di mendsos telah mengklarifikasi kepada publik, bahwa dirinya telah diteror Pejabat ASN (Pelaku) dan orang - orang yang tidak di kenal serta di culik untuk diiming-imingi atau di janjikan Uang damai Rp,100 Juta Rupiah, dan bingungnya lagi kenapa Polres Karawang tidak berani menangkap Pelaku berinisial A.A yang diduga oknum Pejabat ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang, sejak Laporan Polisi dan BAP sudah di sampaikan oleh Korban dan sudah diketahui, namun Polisi sampai saat ini tidak berani menetapkan sebagai tersangka," ungkap Julham.
AKBP. Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Karawang dalam aksi Demo damai di hadapan Wartawan mengatakan, terkait laporan perkara di Polres Karawang adanya dugaan Penganiayaan Wartawan oleh oknum Pejabat ASN di terima Selasa dini Hari, hal ini sudah Hari ke Tiga dan Polres Karawang sudah mengambil langkah - langkah, bahwa Hari ini Kasat Reskrim berangkat ke Polda Jawa Barat untuk gelar perkara dengan Direskrimum untuk penetapkan tersangka," kata Aldi Subartono pekan lalu di hadapan Wartawan.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, agar para Insan Pers/Wartawan dapat bersabar dan apa bila selesai gelar perkara, pasti Kami juga akan informasikan secara transparan, karena perkara masih berlangsung di Polda Jawa Barat, teman - teman Wartawan intinya, "Kami dari Kepolisian Polres Karawang sudah menangani sesuai Prosedur", nanti setelah selesai perkara apapun hasilnya akan Kami sampaikan secara resmi dan gamblang serta jelas dan transparan," jelas AKBP Aldi Subartono dihadapan Wartawan.(22/9/22) pekan lalu.
AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H memaparkan, mohon berikan kepercayaan kepada pihak ke Polres Karawang dan Kami akan tegak lurus, karena masih gelar perkara oleh Kasat Reskrim, setelah ada hasilnya Saya akan berikan secara transparan, karena Saya belum mendapatkan hasilnya, bahwa intinya semua yang melanggar Hukum di wilayah Polres Karawang akan kita tindak secara tegas," papar AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H.
Dengan kejadian Kasus dugaan Penganiayaan dangan cara Kekerasan Dua orang Wartawan yang bernama Gusti Gumilar dan Zaenal oleh oknum Pejabat ASN yang berinisial A.A, diminta Polres Karawang dapat segera bertindak tegas dan menangkap Pejabat ASN dalam peristiwa tersebut.
( Red )