Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait dugaan Suap yang dilakukan oleh Oknum Kepala Puskesmas dan Dirut Rumah Sakit Umum Daerah Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi yang Viral dibeberapa Media Sosial sampai saat ini Kasus tersebut diduga masih terombang Ambing atau Jalan di tempat dalam Pemeriksaan atau Pengusutan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang.
Nurhasan,SH sebagai Praktisi Hukum dan juga Ketua Firma Hukum Patriot Indonesia mengatakan, Kejari Cikarang dapat segera melakukan Pemeriksaan dan Menangkap para Oknum Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi yang diduga telah memberikan Suap atau Gratifikasi kepada Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN )," kata Nurhasan,SH.
"Karena Kasus dugaan Suap dan Gratifikasi tersebut sudah sejak beberapa Bulan lalu ditangani oleh Kejaksaan Negri Cikarang, namun hingga saat ini para Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut RSUD Cabang Bungin masih menghirup udara segar dan belum dapat diketahui bagaimana kepastian Hukumnya," ujar Nurhasan,SH.
Nurhasan,SH sebagai Praktisi Hukum dan juga Ketua Firma Hukum Patriot Indonesia menjelaskan, Saya meminta agar Kejaksaan Negri Cikarang, Kabupaten Bekasi, dapat segera melakukan tindakan Hukum secara Tegas dan Profesional serta Akuntabel, agar Kasus tersebut dapat menetapkan Tersangka dan Menangkap para Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi," papar Nurhasan,SH.
Nurhasan,SH menegaskan, bahwa para Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut RSUD Cabang Bungin, sudah beberapa Bulan lalu telah diketahui diduga kuat telah memberikan Uang Ratusan Juta Rupiah kepada Oknum Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, karena Uang Ratusan Juta tersebut diduga kuat sebagai Uang Gratifikasi atau Suap," tegas Nurhasan,SH.
"Bahwa pemberian Uang Ratusan Juta Rupiah yang di lakukan oleh para Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut RSUD Cabang Bungin tersebut, itu adalah merupakan perbuatan tindak Pidana Korupsi atau Gratifikasi dan Suap Menyuap," baik Penerima maupun Pemberi," hal ini wajib diminta pertanggung jawaban Hukum, dan Pasal yang tepat di sangkakan kepada para Pelaku adalah Pasal 12B Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah menjadi Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ungkap Nurhasan,SH.
Dengan terjadinya Kasus dugaan Gratifikasi atau Suap yang di lakukan oleh para Oknum Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, agar Kejaksaan Negeri Cikarang tidak perlu buang - buang waktu dan lakukan tindakan Hukum secara Tegas, serta tetapkan Tersangka dan Tangkap para Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut RSUD tersebut yang diduga kuat telah memberikan Suap, sehingga Kasus tersebut dapat mencapai kepastian Hukum guna memenuhi rasa Keadilan dan Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Bekasi agar tidak menjadi Catatan buruk Kinerja Kejaksaan Negeri Cikarang.
( Red )