Bekasi - radarberitanasional.com.
Terkait PT. Sarana Griya Lestari Keramik (SGLK) yang berlokasi di Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat telah terbukti melakukan Pencemaran lingkungan dan melanggar Undang - Undang Lingkungan Hidup, maka PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang di Wakili oleh Anto selaku Kepala Bidang Penaatan Hukum telah berkunjung ke PT.Sarana Griya Lestari Keramik untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Sanksi kepada Perusahaan tersebut.
Bahwa Perusahaan PT. Sarana Griya Lestari Keramik yang bergerak produksi pembuatan Keramik telah terdapat Limbah B-3, karena dalam penanganan Limbah B-3 di PT. Sarana Griya Lestari Keramik tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Undang - Undang Lingkungan Hidup.
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, bahwa proses PT. Sarana Griya Lestari Keramik sudah berjalan selama Tiga Bulan, sejak ada laporan dari Masyarakat, setelah di cek oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Perusahaan tersebut masuk katagori resiko menengah tinggi, hal ini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat," kata Dani Ramdan,(28/9/22).
"Setelah di laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, maka di tindak lanjuti dan di cek serta di periksa, akhirnya di putuskan ada 13 item Pelanggaran dari aspek Pengelolaan Limbah Cair dan Udara, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keputusan berupa Penghentian sementara kegiatan sampai nanti ijin dapat diurus," jelas Dani Ramdan.
Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan, untuk mendapatkan ijin tersebut, pihak Perusahaan PT. Sarana Griya Lestari Keramik harus melakukan perbaikan dan kelengkapan Sarana dan Prasarana maupun Prosedur serta SDM, sehingga waktu yang di tempuh dalam 180 Hari, maka kegiatan PT.Sarana Griya Lestari Keramik bisa dibuka kembali, namun apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka akan ditingkatkan dengan Sanksi yang lebih berat lagi," ujar Dani Ramdan.
Tetapi PT. Sarana Griya Lestari Keramik tidak berhenti total operasi, yang berhenti total adalah kegiatan yang berkaitan dengan Pengelolaan Limbah, kalau aktivitas Perusahan masih tetap di perbolehkan," papar Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Suranto, SE.,SH, sebagai Praktisi Hukum dan sekaligus sebagai Akademisi mengatakan, jika Perusahaan PT. Sarana Griya Lestari Keramik tersebut sengaja membuang Limbah ke Sungai, maka diancam Pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 U.U PPLH sebagai berikut :
Pasal 60 U.U PPLH : Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 U.U PPLH : Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media Lingkungan Hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp,3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah).
Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan Hidup tertentu," kata Suranto, SE.,SH sebagai Praktisi Hukum.
Dengan terjadinya Pencemaran Limbah di PT. Sarana Griya Lestari Keramik yang di beri Sanksi keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, karena PT. Sarana Griya Lestari Keramik telah melakukan Pencemaran Limbah B-3 yang dapat merusak kualitas Air Sungai beserta Udara maupun Lingkungan, karena tidak sesuai prosedur yang di tetapkan oleh Undang - Undang Lingkungan Hidup.
( Red )