Jakarta - radarberitanasional.com
Terkait hasil perkembangan Perkara Kasus PT.Duta Palma Group, bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyampaikan laporan Perkembangan Hasil PT.Duta Palma Group pada Hari Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 11: 00 WIB bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, bersama dengan
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari telah menyampaikan perkembangan dugaan Perkara Kasus PT.Duta Palma Group serta Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP terkait adanya dugaan kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara," kata Dr. Febrie Adriansyah, (30/8/22) pekan lalu.
Konferensi Pers tersebut telah diawali dengan Penyerahan Uang hasil Penyitaan Barang Bukti dalam Kasus Perkara PT.Duta Palma Group atas nama Tersangka berinisial SD secara Simbolis dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah kepada Perwakilan Bank Mandiri sebesar Rp,5.123.189.064.978 atau USD11.400.813,57, SGD646,04.
Dr. Febrie Adriansyah menjelaskan, terkait dengan adanya dugaan kerugian Negara, JAM-Pidsus telah menyampaikan ada 2 (dua) sisi kerugian Negara dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan tindak Pidana Pencucian Uang dalam kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT.Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD, yakni kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Perekonomian Negara," jelas Dr. Febrie Adriansyah.
"Dalam proses pemberkasan JAM-Pidsus telah menyampaikan sudah hampir selesai, dan berterima kasih kepada Auditor BPKP, karena dengan selesainya perhitungan kerugian Keuangan Negara dan atau Perekonomian Negara, maka JAM-Pidsus meyakini, bahwa dalam beberapa hari ke depan berkas akan diselesaikan oleh Tim Penyidik terhadap para Tersangka SD yang telah dilakukan penahanan, dan kemungkinan Perkara ini akan berkembang termasuk dalam
pelacakan Aset yang sedang dilakukan," papar Dr. Febrie
Adriansyah.
Bahwa JAM-Pidsus telah menyampaikan Aset Milik Tersangka yang berinisial SD yang telah disita dalam Perkara Kasus PT.Duta Palma Group diantaranya adalah Aset yang telah dinilai yaitu :
1* 40 (Empat puluh) Bidang Tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat.
2* 6 (Enam) Pabrik Kelapa Sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat.
3* 6 (Enam) Gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
4* 3 (Tiga) Apartemen di Jakarta Selatan.
5* 2 (Dua) Hotel di Bali.
6* 1 (Satu) Unit Helikopter.
Adapun dari ke 6 (Enam) Aset diatas bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 Triliun Rupiah.
Mengenai Uang yang tersebar di beberapa Rekening diantaranya adalah Rp, 5.123.189.064.978
USD atau Rp, 11.400.813,57, SGD 646,04 Nilai total Aset dan Uang sebesar Rp,17.048.527.692.119,- (Tujuh Belas Triliun Empat Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Belas Rupiah) atau USD, 11.400.813,57 (Sebelas Juta Empat Ratus Ribu Delapan Ratus Tiga Belas, Lima Puluh Tujuh Sen Dollar Amerika)
sekitar SGD, 646,04 (Enam Ratus Empat Puluh Enam Koma Nol Empat Sen Dollar Singapura), dan Aset yang belum dinilai yaitu 4 (Empat) Unit Kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang," ungkap Dr. Febrie Adriansyah.
Dengan terjadinya dugaan PT.Duta Palma Group, bahwa Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari telah menyampaikan, bahwa pihaknya menyerahkan hasil Audit penghitungan Kerugian
Keuangan Negara yang telah diselesaikan sebagaimana permintaan dari JAM-Pidsus pada Juni 2022 lalu.
Adapun lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha Kebun Kelapa Sawit PT.Duta Palma Group, dimana ada 5 (lima) Perusahaan atas Pengelolaan Kegiatan Usaha di atas luasan lahan Kelapa Sawit sebesar 37.095 HA, karena ini adalah laporan Hasil Pemeriksaan BPKP RI, dengan rincian sebagai berikut :
1* Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp,4,9 Triliun Rupiah.
2* Hasil perhitungan kerugian Perekonomian Negara kurang lebih Rp, 99,2 Triliun Rupiah.
JAM-Pidsus menyampaikan ada perubahan Nilai dari awal Penyidik telah menemukan Kerugian sebesar Rp, 78 Triliun dan saat ini Total kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara kurang
lebih sejumlah Rp,104,1 Triliun, dan ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen Kerugian Negara tetapi sudah mencoba membuktikan Kerugian Perekonomian Negara, karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar maka KPK dan JAM-Pidsus dapat segera memanggil dan memeriksa serta menangkap Direktur PT.Duta Palma Group.
( Red )