Bekasi - radarberitanasional.com
Banyaknya Apartemen berdiri di Kota Bekasi karena terbatasnya lahan untuk Perkantoran sehingga pihak Pengembang / Developer menawarkan Bangunan Apartemen di tengah Kota Bekasi untuk tempat Usaha atau Kantor, dengan banyaknya Apartemen berdiri, maka Pelaku Usaha ataupun Investor yang ada di Kota Bekasi harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan dan mentaati aturan berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 dan Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Dengan banyaknya Apartemen yang berdiri di Kota Bekasi, bahwa LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi telah melakukan Investigasi di beberapa Apartemen yang ada di Kota Bekasi, bahwa diduga adanya penyalahgunaan pungsi bangunan, dimana dalam perijinan Apartemen sebagai Hunian dan banyak beralih pungsi menjadi Hotel.
Asep Sukarya sebagai Sekretaris Distrik LSM GMBI Kota Bekasi yang didampingi Delvin Chaniago Wakil Ketua Distrik serta Ketua Divisi GMBI mengatakan, Kami GMBI akan melakukan Audensi dengan Dinas Tata Ruang yang menangani Perijinan IMB dan Dinas Pariwisata dan Budaya Pemerintahan Kota Bekasi sebagai Dinas Pengawas dan Pembina Usaha Tempat Hiburan dan Jasa Perhotelan," kata Asep (14/09/22).
Asep Sukarya menjelaskan, bahwa Hari ini LSM GMBI Distrik Kota Bekasi telah melakukan Audensi dengan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi terkait tindak lanjut dari hasil temuan dan Investigasi LSM GMBI di lapangan adanya Apartemen yang diduga beralih pungsi menjadi Hotel," jelas Asep Sukarya.
"Bahwa dari hasil kajian LSM GMBI ada dugaan Apartemen banyak penyimpangan didalam Perijinan Bangunan, karena ini adalah bagian dari pelanggaran Perda yang harus dilakukan Pemerintah Daerah Kota Bekasi yaitu Penindakan oleh Satpol-PP bersama Dinas - dinas terkait sesuai Perda yang berlaku, dan sudah melanggar Undang - undang penyalahgunaan pungsi Bangunan yang berdampak hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkap Asep.
Eddison Efendi Sekretaris Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi mengatakan, bahwa hasil temuan Investigasi LSM GMBI, banyaknya Bangunan Apartemen di wilayah Kota Bekasi yang diduga menyalahi aturan dalam Perijinan Hunian atau tempat Tinggal, namun dijadikan tempat kegiatan Penginapan / Hotel yang di pasarkan melalui Jaringan Aplikasi online Perhotelan, ini tentu sudah menyalahi peraturan dan tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dan Pajak," kata Eddison Efendi.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelum Bangunan berdiri, IMB akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi apabila semua persyaratan sudah dipenuhi sesuai Peraturan Daerah termasuk Site Plan dan Lokasi yang dibangun dan juga harus sesuai dengan peruntukan lahan sebagaimana tercantum di Peraturan Daerah (PERDA) No.13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011- 2031," jelas Eddison Efendi Sekretaris Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi.
Rita Haryati Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi telah menanggapi dan menyikapi hasil temuan dan Investigasi LSM GMBI Kota Bekasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan pungsi Bangunan Apartemen yang dijadikan Hotel, bahwa Dinas Pariwisata dan Budaya akan melakukan Pendataan dan Monitoring serta mengevaluasi dan juga berkoordinasi dengan Dinas - dinas terkait adanya temuan LSM GMBI yaitu Aparteemen yang beralih pungsi menjadi Hotel," kata Rita Haryati.
Dengan adanya Apartemen yang diduga beralih pungsi menjadi Hotel, Satpol-PP Kota Bekasi sebagai Penegak Perda harus berani bersikap tegas untuk melakukan Penutupan tempat Usaha jika benar Apartemen beralih pungsi dijadikan Penginapan/Hotel ini sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai Perda yang ada.
( Red )