Karawang - radarberitanasional.com
Tragedi / Peristiwa Penganiayaan diduga dangan cara Kekerasan yang memilukan bagi para Insan Pers/Wartawan dilakukan oleh oknum Pejabat ASN Pemerintahan Daerah Karawang yang berinisial A.A kepada Dua orang Wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Zaenal yang berprofesi sebagai Wartawan telah mendapat Penganiayaan dengan cara Kekerasan, bahwa oknum Pejabat ASN berinisial A.A tersebut diindikasikan bersama yang lainnya ikut serta melakukan Penganiayaan dan memberi minum Air Seni serta memukuli Wartawan tersebut.
Dengan tragedi / peristiwa yang di alami oleh Dua orang Wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Zaenal, Kami para Insan Pers / Wartawan menuntut Hukum kepada Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH, S.I.K, MH, terhadap Penganiayaan dengan cara Kekerasan, dan meminta kepada Bupati Karawang dan Ketua DPRD serta Kapolres Karawang segera menonaktifkan oknum Pejabat berinisial A.A dan menangkap sesuai Prosedur dan Hukum yang berlaku.
Saat Gusti Sevta Gumilar di Aniaya, dirinya telah melaporkan kejadian dugaan tindakan Penganiayaan dan Kekerasan yang diindikasikan dilakukan oleh oknum Pejabat ASN Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang ke Polres Karawang dengan Nomor Laporan Polisi No.STTLP/B /1479 / IX / 2022/ SPKT/ Reskrim / Polres Karawang, bahwa Nunu Anurahman, SH pangkat Brigadir Polisi Kepala dengan No.NRP 85100537 menerangkan dengan sebenarnya, bahwa pada Hari Senin Tanggal 20 September 2022 pukul 00 - 05 WIB, datang seorang laki- laki ke SPKT bernama Gusti Sevta Gumilar, Warga Kp. Baru Timur RT.01 / RW.09 Desa / Kelurahan Cikampek Utara, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, telah melaporkan tentang peristiwa dugaan Pidana Undang - Undang No.1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351, kejadian pada Hari Minggu Tanggal 18 September 2022 Jam 00 - 01 WIB di Kantor PSSI Karawang Komplek Stadion Singaperbangsa, bahwa Pelapor dengan nama Gusti Sevta Gumilar dengan Laporan Polisi No. LP : STTLP/ B/ 1749/ IX / 2022 / SPKT Reskrim / Polres Karawang.
Terjadinya peristiwa Penganiyaan dengan cara Kekerasan tersebut, Kami para Insan Pers / Wartawan menuntut Hukum seadil - adilnya kepada Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono SH, S.I.K, MH, dapat segera menangkap Pelaku oknum Pejabat ASN yang berinisial A.A di Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, diduga telah melakukan Penganiayaan dengan cara Kekerasan kepada Wartawan, dan Bupati Karawang segera menonaktifkan oknum Pejabat ASN berinisial A.A tersebut, karena ini sudah menginjak - injak dan mencoreng Marwah Pers / Wartawan.
Menurut keterangan Gusti Sevta Gumilar mengatakan, dalam vidio nya yang viral di mendsos telah mengklarifikasi kepada publik, bahwa dirinya telah diteror Pejabat ASN (Pelaku) dan orang - orang yang tidak di kenal serta di culik untuk diiming-imingi atau di janjikan Uang damai Rp,100 Juta Rupiah," kata Gusti Sevta Gumilar.
Gusti Sevta Gumilar menjelaskan, bahwa awal beredarnya kabar perdamaian tersebut setelah dipaksa oleh Pelaku untuk menandatangani Surat Perjanjian damai disebuah Hotel di wilayah Karawang, namun itu tidak benar, bahwa Saya tidak akan berdamai dengan Pelaku berinisial A.A maupun pihak lain," papar Gusti Sevta Gumilar.
"Jika diri Saya berdamai, sama saja Saya menghina Profesi Jurnalis dan menyakiti hati para Insan Pers / Wartawan dan Jutaan Rakyat Karawang, Saya sudah babak belur dan dicekoki minum Air Kencing lalu Saya berdamai !?, sama saja Saya mempermalukan diri Saya sendiri, karena sudah cukup Sakit Hati Saya dan tubuh Saya dianiaya, jangan sampai Sakit yang lainnya, dangan beredarnya kabar perdamaian tersebut setelah diri Saya dipaksa oleh Pelaku untuk menandatangani Surat Perjanjian damai di sebuah Hotel di wilayah Karawang," tegas Gusti Sevta Gumilar / Junot .
"Karena Pelaku memaksa Saya menandatangani Surat Perdamaian dan menawarkan Uang Rp,100 Juta Rupiah, namun Surat tersebut memang Saya tandatangani, tetapi dalam keadaan tertekan oleh Pelaku, saat ada kesempatan Saya langsung kabur dan Uangnya Saya tinggalkan, dan Uang tersebut tidak Saya ambil," ungkap Gusti Sevta Gumilar.
"Saya bingung dan gak habis pikir kenapa Polres Karawang belum berani menangkap Pelaku berinisial A.A yang diduga oknum Pejabat ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang, sejak Laporan Polisi dan BAP, dan Saya sudah sampaikan Indentitas Pelaku serta sudah diketahui, namun Polisi masih belum berani menetapkan sebagai tersangka," pungkas Gusti Sevta Gumilar / Junot.
AKBP. Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Karawang dalam aksi Demo damai di hadapan Wartawan mengatakan, terkait laporan perkara di Polres Karawang adanya dugaan Penganiayaan Wartawan oleh oknum Pejabat ASN di terima Selasa dini Hari, hal ini sudah Hari ke Tiga dan Polres Karawang sudah mengambil langkah - langkah, bahwa Hari ini Kasat Reskrim berangkat ke Polda Jawa Barat untuk gelar perkara dengan Direskrimum untuk penetapkan tersangka," kata Aldi Subartono dihadapan Wartawan.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, agar para Insan Pers / Wartawan dapat bersabar dan apa bila selesai gelar perkara, pasti Kami juga akan informasikan secara transparan karena perkara masih berlangsung di Polda Jawa Barat, teman - teman Wartawan intinya, Kami dari Kepolisian Polres Karawang sudah menangani sesuai Prosedur, nanti setelah selesai perkara apapun hasilnya akan Kami sampaikan secara resmi dan gamblang serta jelas dan transparan," jelas AKBP Aldi Subartono,(22/9/22).
AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H memaparkan, mohon berikan kepercayaan kepada pihak ke Polres Karawang dan Kami akan tegak lurus, karena masih gelar perkara oleh Kasat Reskrim, setelah ada hasilnya Saya akan berikan secara transparan, karena Saya belum mendapatkan hasilnya, bahwa intinya semua yang melanggar Hukum di wilayah Polres Karawang akan kita tindak secara tegas," papar AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H.
Doni Ardon Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi mengatakan, aksi Demo yang dilakukan para Insan Pers / Wartawan adalah menuntut Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana dan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H dapat segera menangkap dan menonaktifkan oknum Pejabat ASN berinisial A.A dan lainnya yang terlibat Penganiayaan dangan cara Kekerasan terhadap Wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Zaenal," kata Doni Ardon.
Chandra Irawan, SH selaku Kuasa Hukum Korban mengatakan, bahwa dirinya meminta kepada pihak Kepolisian Polres Karawang agar dapat segera mengungkap Kasus dugaan Penganiayaan dengan cara Kekerasan terhadap Dua orang Wartawan sesuai Prosedur Hukum yang berlaku, karena saat ini Pelaku dalam tahap Penyelidikan belum pada Lidik dan itu adalah kewenangan Penyidik," kata Chandra Irawan, S.H.
Dengan kejadian Kasus dugaan Penganiayaan dangan cara Kekerasan Dua orang Wartawan yang bernama Gusti Gumilar dan Zaenal oleh oknum Pejabat ASN yang berinisial A.A, diminta Bupati dan Kapolres serta kkKetua DPRD Karawang dapat segera bertindak tegas, dan menonaktifkan serta menangkap Pejabat ASN dalam peristiwa tersebut.
( Red )