Bekasi - radarberitanasional.com
Aksi Ratusan Wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu mendatangi Kantor Mendagri dan Mabes Polri Jakarta menuntut Kasus Penganiayaan dengan cara Kekerasan terhadap Wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Zaenal yang diduga di lakukan oleh oknum Pejabat ASN berinisial A.A di Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Aksi demo tersebut di lakukan oleh para Insan Pers meminta kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), agar oknum Pejabat ASN berinsial A.A bersama Pelaku lainnya yang diduga melakukan Penganiayaan dengan cara Kekerasan dapat segera di copot dari Jabatan serta Bupati dan Kapolres Karawang bersikap tegas untuk memanggil para Pelaku lain yang ikut serta dalam Penganiayaan tersebut.
Alek mengatakan, bahwa dalam Aksi Demo kali ini didukung oleh berbagai Organisasi Kewartawanan dan Lembaga Kontrol Sosial lainnya serta Organisasi Advokat sebanyak 23 Organisasi dan Lembaga ikut mendukung Solidaritas terjadinya Penganiyaan dengan cara Kekerasan yang diduga oleh oknum Pejabat ASN berinisial A.A," kata Alek dalam Aksi Demo Damai, (29/9/22).
Ferry sebagai Koordinator Lapangan dalam Aksi Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu menjelaskan, Kami mengadakan Aksi Demo Solidaritas Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu tidak mengatas namakan Satu atau Dua Organisasi dari Media, tetapi semua Wartawan menjadi Satu dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu dan saling mendukung dan memberikan Solidaritas diantaranya adalah : KWRI, AWDI, KOWAPPI, FWJ Indonesia, AWPI, IWO, MOI, Sekber Wartawan Indonesia (SWI), FORJUMIS, P2B, FWBB, KPJI, Satria Muda, Lintas Sulawesi, LCKI, PWNI, Gapta, Akrindo, Kongres Advokat Indonesia (KAI), Peradi DPC Jakarta Timur, APPI, GWI, dan LP3K-RI," jelas Ferry, (29/9/22).
Agustian Effendi, SH. yang didampingi Richard Wiliam menuntut beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Mendesak Mendagri panggil Bupati Karawang.
2. Mendesak Mendagri melalui Bupati Karawang, agar mencopot oknum ASN di Pemerintah Kabupaten Karawang berinisial A.A.
3. Mencopot Bupati Karawang yang diduga sengaja melindungi oknum Pejabat ASN di Pemerintah Kabupaten Karawang yang berinsial A.A dengan indikasi Suap Korban 100 Juta.
4. Meminta Mendagri untuk memproses Hukum kepada oknum ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang terlibat dalam Kasus Penganiayaan di proses secara Hukum dan Transparan di jalur kebenaran.
Dari tuntutan Aksi Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu, para Insan Pers / Wartawan meminta Inspektorat Kemendagri akan memanggil Bupati Karawang pada Hari Senin Tanggal 3 Oktober 2022, dan mengambil sikap tegas untuk menonaktifkan Pelaku yang diduga oknum Pejabat berinsial A.A ditetapkan sebagai tersangka.
Agustian menjelaskan, bahwa Massa Aksi Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu telah mendapat jawaban dari pihak Inspektorat Kemendagri, bahwa Inspektorat akan memanggil Bupati Karawang pada Hari Senin Tanggal 3 Oktober 2022, dan akan mengambil sikap tegas untuk menonaktifkan okum Pejabat ASN berinisial A.A dan pelaku lainnya, hal ini Inspektorat Kemendagri menyerahkan proses Hukum terhadap oknum Pejabat ASN Pemerintah Kabupaten Karawang ke Polisi," ungkap Agustian, (29/9/22).
"Aksi Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu diterima oleh Hario selaku Inspektorat Kemendagri dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Cheka Virgowansyah, dan hasilnya diterima cukup baik, bahwa Kemendagri akan segera mengambil langkah dan sikap tegas terhadap Bupati Karawang dalam pernyataannya, dan Kemendagri berjanji dalam waktu Dua Hari sudah ada hasil pemanggilan terhadap Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana, maka Senin Tanggal 3 Oktober 2022 berjanji akan berikan hasil laporan pemanggilan Bupati Karawang," ujar Agustian,(29/9/22).
Tuntutan peserta Aksi yang mengatas namakan dirinya Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu juga mendatangi Mabes Polri dan para Aksi mendesak Kapolres Karawang segera dicopot, dan para Aksi Demo diterima oleh Divisi Humas Mabes Polri AKBP. Rina Karmila Sari mengatakan Kami akan mendalami Kasus tersebut," kata AKBP. Rina Karmila Sari dihadapan perwakilan Aksi Demo.(29/9/22).
"Disini kami meyakini, bahwa Polres Karawang diduga tidak menjalankan fungsinya, dan sudah ditetapkan Tiga orang sebagai tersangka, namun oknum Pejabat berinsial A.A sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, faktanya oknum yang diduga sebagai Pelaku A.A diindikasikan sebagai otak dari insiden terjadinya Penganiayaan terhadap Dua orang Wartawan tersebut," ungkap Daniel sebagai Advokat Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu.
Richard Wiliam sebagai Pengacara GAPTA mengatakan, bahwa Kasus tersebut sangat janggal dan ada Dua laporan dengan Pasal yang berbeda, dan Kami minta Kasus Penganiayaan ini ditarik ke Mabes Polri, karena alasan Kami cukup kuat, sebab Kami sudah tidak percaya dengan penanganan Kasus di Polres Karawang dan Polda Jabar," kata Richard Wiliam (29/9/22).
Richard Wiliam menjelaskan, bahwa Mabes Polri telah menerima usulan dari Perwakilan Aksi Demo dan akan memberikan SP2HP dalam Dua Hari, maka akan Kami tunggu saja Senin depan atau paling lambat Satu Minggu, biarkan Mabes Polri bekerja secara Transparansi dan profesional," jelas Richard Wiliam
Richard Wiliam menegaskan, bahwa Polres Karawang baru melakukan Penetapan tersangka terhadap Tiga orang Pelaku Kasus Penganiayaan tersebut, namun otak dari kejadian tersebut hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar atas kejadian Kasus dugaan Penganiayaan dengan cara Kekerasan terhadap Dua orang Wartawan yang bernama Gusti Gumilar dan Zaenal yang dilakukan oleh oknum Pejabat ASN berinisial A.A, dan Kami meminta Polres Karawang dapat segera bertindak tegas dan menangkap Pejabat ASN dalam peristiwa Kasus Penganiayaan tersebut," tegas Richard Wiliam.
( Red )