Bekasi - radarberitanasional.com
Nasib seorang Pedagang Mie Ayam sudah Puluhan Tahun berjualan di Jalan Raya Jarakosta, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, telah tertipu dengan Uang Palsu pecahan Rp,100.000 (Seratus Ribu Rupah) yang telah di alami seorang Mamit (56) Warga Kp.Jorakosta,RT.007/RW.04, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat saat melayani dua orang Pemuda membeli Mie Ayam minta di Bungkus.
Mamit saat di temui Wartawan mengatakan, kejadian tersebut diri nya mendapatkan Uang Palsu pada Hari Selasa Tanggal 27 September 2022 Jam 3 Sore, bahwa Dua orang Pemuda sedang membeli Mie Ayam minta di Bungkus dengan Uang Pecahan Rp,100.000, Mamit mengembalikan kembalian Uang tersebut kepada Pemuda, pada saat hendak menukarkan Uang ke warung, pihak warung mengatakan Uang Palsu, Saya tidak yakin karena Uang keliatan baru, setelah Saya celupkan ke air Uang pecahan Rp.100.000 warnanya luntur," kata Mamit,(28/9/22).
Mamait menjelaskan, Uang Palsu pecahan Rp,100.000 tersebut baru Saya ketahui saat Saya celupkan ke air dan Saya memberitahukan kepada Anak Saya, bahwa Uang warnanya luntur," jelas Mamit.

"Selama Saya berdagang Mie Ayam sejak tahun 87 di Jalan Raya Jarakosta, sambil ngontrak di Desa Suka Danau di RT.007/ RW.04 Kecamatan Cikarang Barat, baru kali ini Saya tertipu dengan Uang Palsu, karena Saya tidak mengetahui bahwa Uang tersebut Uang Palsu," ungkap Mamit.
Mamit memaparkan, dari penghasilan berjualan Mie Ayam se-Hari Saya mendapat Rp,500.000, (Lima Ratus Ribu) dan sisanya buat Makan dan Modal Saya berdagang Mie Ayam kembali," papar Mamit.
Sari sebagai anak mengatakan, saat orang tua memberitahukan kepada Saya, mendapatkan Uang Palsu pecahan Rp,100.000 (Seratus Ribu Rupiah), orang tua Saya takut di ancam dengan Dua Pemuda yang membeli Mie Ayam yang minta di Bungkus, namun ke Dua Pemuda tersebut sudah tidak ada, padahal harga Mie Ayam Rp,12.000/Bungkus, begitu tega menipu orang tua Saya," kata Sari, (28/9/22).
Dengan kejadian yang dialami Mamit Pedangan Mie Ayam di Jalan Raya Jarakosta Kp.Jarakosta RT 007/RW.04 Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, yang tertipu dengan Uang Palsu pecahan Rp,100.000 (Seratus Ribu Rupiah) diminta agar Masyarakat dapat berhati - hati beredarnya Uang Palsu pecahan Rp,100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
( Red )