Bekasi - radarberitanasional.com
Pejabat Bupati Bekasi, DR.H.Dani Ramdan, MT beserta Satpol-PP Kabupaten Bekasi telah menutup secara Permanen Cafe INFINITY yang telah mencoreng Dunia Pendidikan, karena wanita pekerja di Cafe INFINITY viral di Media Sosial memakai seragam SMA, maka sudah saat nya Pj. Bupati Bekasi bersama Plt.Kasatpol menutup Cafe INFINITY tersebut (16/9/22).
Denga penutupan Tempat Hiburan Malam Cafe INFINITY di Ruko Menteng, Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, bahwa ini sudah suatu hal yang wajar di lakukan oleh Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama plt.Kasatpol-PP sebagai Pejabat Kabupaten Bekasi, karena banyak Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi yang berdiri, namun Cafe INFINITY yang mencoreng Dunia Pendidikan, karena adanya wanita di Cafe INFINITY memakai seragam SMA yang bukan pada tempatnya.
Pj.Bupati Bekasi, DR.H.Dani Ramdan, MT mengatakan, penutupan Permanen Cafe INFINITY telah melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Pemerintah Daerah telah melakukan Penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik PPNS Satpol-PP, karena ini adalah penutupan secara Permanen," kata Dani Ramdan (16/9/22).
DR.H.Dani Ramdan, MT selaku Pj.Bupati Bekasi menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukan pengelola Tempat Hiburan Malam Cafe INFINITY tersebut tidak mematuhi Peraturan Daerah ( Perda ) sesuai dengan Pengajuan Izin Usaha yang sebelum nya, bahwa Izin yang di ajukan sebelumnya adalah Restoran, tetapi dalam pelaksanaannya malah jadi Tempat Hiburan Malam (Karaoke) yang tidak sesuai dengan Izin sebelumnya, dan di tempat tersebut ada pelanggaran Etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian seragam SMA yang tidak pada tempatnya," jelas Dani Ramdan, (16/9/22).
Pj.Bupati Bekasi, DR.H.Dani Ramdan, MT menegaskan, bahwa Pengusaha dan Pengelola dilarang keras membuka Segel, sebelum mengajukan izin baru untuk mengganti tempat Usaha Cafe INFINITY tersebut, jika Pemilik merusak Segel maka Pemilik akan di kenakan Sanksi tegas, karena Izin Usaha Cafe INFINITY sudah di Cabut," tegas Dani Ramdan.
Dengan ditutupnya THM Cafe INFINITY tersebut secara Permanen, Dani Ramdan mengharapkan agar Tempat Hiburan dan Usaha lainnya dapat mematuhi tata tertib sehingga tidak melakukan pelanggaran, agar kegiatan - kegiatan Usaha yang ada di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan dengan Tertib, Aman dan dapat mentaati Peraturan Daerah ( Perda ) yang berlaku," ungkap Dani Ramdan.
Deni Mulyadi sebagai Plt.Kasatpol-PP mengatakan, bahwa pada Penyidikan Tanggal 31 Agustus 2022, Cafe INFINITY telah melanggar Pasal 47 dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Bekasi dan Satpol-PP telah memberikan Surat teguran Pertama dengan No.KK.02.06 /1148/ Satpol-PP yang isinya adalah teguran untuk menghentikan aktivitas kegiatan Usaha Cafe INFINITY, karena di lantai Empat telah ditemukan kamar- kamar yang diduga sebagai tempat kegiatan yang bertentangan dengan norma - norma Kesusilaan," kata Deni Mulyadi pekan lalu.
Deni Mulyadi Plt.Kasatpol-PP Kabupaten Bekasi menegaskan, bila Surat teguran Pertama tidak dihiraukan, maka Satpol-PP akan memberikan Sanksi tegas sesuai Perda No.3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan cara menyegel Cafe INFINITY secara Permanen dan Satpol-PP akan berkordinasi dengan Dinas terkait untuk melanjutkan Standar Operasional Prosedur (SOP), apabila Cafe INFINITY masih juga membandel maka kami lakukan Penutupan secara Permanen," ungkap Deni Mulyadi.
Dengan disegel dan dicabut Izin Cafe INFINITY oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, maka Pengelola diharuskan mengajukan izin kepada Satpol-PP untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang meyakinkan tempat tersebut tidak dijadikan tempat Usaha Karaoke dan harus mengajukan Permohonan ke Satpol-PP untuk merubah Usaha, namun walaupun merubah Usaha harus ada bukti sesuai Standar Izin Usaha Kepariwisataan.
( Red )