Terkait maraknya Tepat Hiburan Malam dan Panti Pijat serta Hotel di wilayah Kabupaten Bekasi yang diduga sebagai tempat Maksiat, di minta oleh Julham Harahap,SE sebagai Pimpinan Media Online Radar Berita Nasional (RBN) kepada Pj. Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramdan dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dapat memperlakukan dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi, karena ini adalah sebagai landasan Hukum dan Payung Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk dapat segera diperlakukan dan serius serta bersikap tegas terhadap Perda No. 3 Tahun 2016 di Kabupaten Bekasi, karena Perda tersebut adalah menjadi PR besar dan momok Satpol-PP untuk memperlakukan dan menerapkan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016 tersebut.
Dengan adanya Perda No.3 Tahun 2016, bahwa Julham Harahap, SE sebagai Pimpinan dan Penanggung Jawab Media Online radarberitanasional.com mengatakan, dirinya meminta kepada Pj.Bupati Bekasi dan Ketua DPRD sebagai mitra kerja dan pungsi control agar Plt.Kepala Satuan Polisi Pamong Peraja (Kasatpol-PP) dan Instansi terkait di Kabupaten Bekasi dapat bersikap tegas dan memperlakukan / menerapkan Peda No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi," kata Julham,(24/9/22).
Julham Harahap,SE menghimbau kepada Bapak Pj.Bupati dan Ketua DPRD serta Kepolres, agar dapat mengintruksikan Kasatpol-PP dan Dinas terkait maupun Anggota Dewan serta Kepolisian yang ada di Kabupaten Bekasi untuk dapat bersikap Tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan Panti Pijat maupun Hotel yang banyak berdiri di wilayah Kabupaten Bekasi diduga adalah sebagai tempat ajang Maksiat yang harus di berantas dan mentaati Perda No.3 Tahun 2016 yang berlaku di Kabupaten Bekasi," ujar Julham.
"Bahwa dengan adanya penutupan Cafe Infinity yang berada di Ruko Menteng Kawasan Lippo Cikarang yang di Segel dan di Tutup oleh Pj. Bupati Bekasi, karena adanya penyalah gunaan tempat peruntukan serta mencoreng Dunia Pendidikan, maka atas nama Kepala Daerah Pj.Bupati telah melakukan Penutupan secara Permanen Cafe Infinity tersebut, maka hal ini tidak menutup kemungkinan Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat serta Hotel yang ada di Kabupaten Bekasi harus dapat di perlakukan yang sama, bukan menunggu atau harus terjadi viral di mendsos baru dilakukan penindakan dan penutupan," papar Julham, (24/9/22).
Julham Harahap,SE sebaagi Pimpinan dan Penangung Jawab Media Online Radar Berita Nasional (RBN) menegaskan, bahwa Plt. Kasatpol-PP, Deny Mulyadi atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pernah mengatakan, dirinya tetap bersikap tegas dan tegak lurus untuk memperlakukan Perda No. 3 Tahun 2016 yang memilik landasan Payung Hukum di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi," ungkap Julham.
"Saya meminta dan memohon kepada Plt.Kasatpol-PP Deny Mulyadi agar dapat kiranya menerapkan dan memperlakukan Perda No. 3 Tahun 2016, agar THM dan Panti Pijat serta Hotel di wilayah Kabupaten Bekasi dapat ditutup jika tidak sesuai peruntukanya, karena THM dan Panti Pijat dapat diduga dijadikan Ajang Bisnis tempat Maksiat, karena THM dan Panti Pijat tersebut diduga telah di Bekingi oleh oknum - oknum Penegak Hukum dan orang - orang bayaran untuk mendapatkan Rejeki sebagai ATM, maka Saya menghimbau kepada Pj.Bupati Bekasi dan Ketua DPRD, mampukah Kasatpol-PP dan Anggota Dewan bersikap Tegas untuk memberantas Maksiat dan memperlakukan Perda No. 3 Tahun 2016 tersebut.? sebagai landasan Payung Hukum di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi," tegas Julham, (24/9/22).
Dengan banyak nya Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat serta Hotel di Kabupaten Bekasi, diminta Pj.Bupati Bekasi dan Ketua DPRD serta Kepolisian maupun Instansi terkait di Kabupaten Bekasi mampukah bersikap Tegas dan memperlakukan serta menerapkan Perda No.3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi.
( Red )