Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait pemberitaan Cafe INFINITY yang Viral di Media Sosial, namun sampai saat ini sikap Plt.Kasatpol-PP, Deni Mulyadi dan Dinas terkait di Kabupaten Bekasi belum berani bersikap tegas terhadap Cafe INFINITY yang mencoreng Dunia Pendidikan, karena belum mendapatkan Surat Perintah Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan terjadinya video seragam SMA yang mencoreng Dunia Pendidikan Viral di Media Sosial, karena Plt.Kasatpol-PP, Deni Mulyadi tidak berani bersikap tegas kepada Cafe INFINITY tersebut.
Pj.Bupati Bekasi, Dani Ramdan dalam jumpa ngobrol barang dengan awak media mengatakan, beredarnya seragam SMA di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang sempat Viral di Media Sosial, Saya menilai itu adalah suatu tindakan mencoreng Dunia Pendidikan dan mencederai Dunia Pendidikan, maka Saya akan Perintahkan Kasatpol-PP dan Dinas terkait untuk segera menutup Cafe INFINITY yang berada di Ruko Menteng Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," jelas Dani Ramdan disela - sela ngobrol barang dengan awak media.
"Saya tegaskan dan akan Perintahkan Plt.Kasatpol-PP untuk segera bertindak tegas dan menutup Cafe INFINITY secepatnya, karena walaupun Satpol-PP sudah melayangkan Surat teguran Pertama dan Saya mengharapkan kepada Kasatpol-PP agar dapat segera diproses dan harus ditidak lanjuti," papar Pj.Dani Ramdan pada awak media di sela-sela ngobrol barang.
Deni Mulyadi sebagai Plt. Kasatpol-PP Kabupaten Bekasi menjelaskan, bahwa terkait informasi Cafe INFINITY tersebut, Satpol-PP langsung menindak lanjuti dan memanggil Pemilik Usaha dan Pengelola untuk diminta keterangan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka Kami telah melakukan pengecekan ke lokasi untuk menyerahkan Surat teguran Pertama dengan No.KK.02.06 /1148/ Satpol-PP yang isinya adalah teguran untuk menghentikan aktivitas kegiatan Usaha Cafe INFINITY, dan Satpol-PP menemukan di Lantai Empat ada kamar - kamar yang diduga untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma Kesusilaan," jelas Deni Mulyadi pekan lalu.
Deni Mulyadi Plt.Kasatpol-PP Kabupaten Bekasi menegaskan, bila Surat teguran Pertama tidak dihiraukan, maka Satpol-PP akan memberikan Sanksi tegas sesuai Perda No.3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan cara menyegel Cafe INFINITY tersebut dan Satpol-PP akan berkordinasi dengan Dinas terkait untuk melanjutkan Standar Operasional Prosedur (SOP), apabila Cafe INFINITY masih juga membandel, maka akan Kami lakukan penutupan secara Permanen," ungkap Deni Mulyadi.
Bahwa dengan ketegasan Satpol-PP Kabupaten Bekasi yang sudah memberikan Surat teguran Pertama dengan No.KK 02.06 /1148 / Satpol-PP yang isinya adalah teguran untuk menghentikan aktivitas kegiatan usaha Cafe INFINITY, dan Satpol-PP akan melayangkan Surat teguran selanjutan untuk melakukan penutupan permanen apa bila melanggar," tegas Deni Mulyadi.
Dengan terjadinya Cafe INFINITY mencoreng Dunia Pendidikan yang sempat viral di Media Sosial dan ditutup Satpol-PP, menurut narasunber yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa Cafe INFINITY sampai saat ini tetap beroperasi dan membuka usaha di jam - jam tertentu untuk memasuki para tamu dari pintu samping dan pintu belakang agar dapat mengelabui Satpol-PP," kata narasumber yang namanya minta dilindungi, (15/9/22).
Maka Pj.Bupati Bekasi, Dani Ramdan harus dapat bersikap tegas dan memerintahkan kepada Satpol-PP untuk menutup Tempat Hiburan Malam Cafe INFINITY, karana sudah mencoreng Dunia Pendidikan dan mencederai marwah para Pelajar, dan diduga dapat mengkebiri Satpol - PP agar tidak berani menutup Cafe INFINITY tersebut serta diindikasikan Perda No.3 Tahun 2016 di Kebiri oleh pihak Pengelola THM, di minta Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan, harus dapat melakukan Evaluasi kinerja Kastpol-PP dan Dinas terkait agar PERDA Kabupaten Bekasi sebagai Payung Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tidak Mandul dan di Kebiri oleh Pengusaha Tempat Hiburan Malam maupun Pengusaha lainnya.
( Red )