Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait laporan polisi Nomor : LP/B / 944 / V / 2022 / SPKT / Polres Metro Bekasi pada Tanggal 22 April 2022 dalam dugaan tindak Pidana, Pasal 374 KUHP, bahwa pihak Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi diduga tidak mampu menangkap Penadah yang melarikan diri yang membawa barang bukti truk pengangkut besi sisa material proyek Manunggal yang seharusnya di bawa ke PT. Gunung Raja Paksi,Tbk.
Dalam kasus dugaan tindak Pidana tersebut, telah di periksa oleh Tim Krimsus Polres Metro Kabupaten Bekasi, yaitu AKP. Heru Erkahadi, Sik.,M.Si sebagai Penyidik dan Didi Supriyadi, SH.,M,Si, berdasarkan Surat Laporan Polisi :
LP/B / 944 / V / 2022 / SPKT / Polres Metro Bekasi.
Bahwa Mobil Truk yang mengangkut Matrial tersebut adalah : B - 9071 - JK dan Mobil Truk B - 9931 FEH serta Truk A - 9321- VA, namun barang bukti belum di ketemukan dan perkara tersebut telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang, sampai saat ini pihak Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi diduga belum berhasil menangkap Pelaku Penadah berserta barang bukti tersebut.
Saat di konfirmasi, Didi Supriyadi, SH,.M,Si sebagai Kasubid Krimsus Polres Metro Bekasi, dengan adanya kasus dugaan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP mengatakan, terkait materi didalam itu seperti apa, sudah kami limpahkan Kejaksaan P21 dan sudah Sidang, namun kaitannya dengan Mobil Truk itu sudah pernah kita datangi ke Serang Banten, Mobil Truk sudah berpindah - pindah tangan, mengenai dengan materi apa yang menjadi informasi nanti kami akan keroscek dan kami akan sonding ke Kejaksaan, namun berkas sudah P21 dan sudah kami kirim ke Kejaksaan," kata Didi Supriyadi, SH., M,Si, (5/9/22).
Didi Supriyadi, SH., M,Si, sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubid) Krimsus Polers Metro Bekasi dan juga Penyidik menjelaskan, mengenai Mobil Truk dan Pelaku belum tertangkap itu dalam proses kita, yang jelas perkara utamanya sudah P21 dan sudah dilimpahkan, mungkin masih ada beberapa yang kurang misalnya ada dugaan Penadah akan kita tindak lanjuti, kalau benar itu ada," jelas Didi Supriyadi, SH,.M,Si.
"Bahwa kami akan kroscek lagi dan berkoordinasi, yang jelas di pemberkasan semua ada, karena itu materi Penyidikan dan sambil menunggu putusan Sidang, mengenai permasalahan kasus tersebut nanti Saya akan bicarakan dan diskusi dengan Pimpinan, dan Saya tidak mungkin menyampaikan, karena Saya harus sonding Kepimpinan Saya, dan Saya Kasubid belum dapat memberikan Setendmen, dan kalau ada informasi di bawah tolong kasih informasi ke kita, biar kita tangkap, karena kita tidak main - main, untuk mengenai materi Penyidikan Saya tidak bisa buka, karena itu adalah sebagai ranah Penyidikan," papar Didi Supriyadi, SH,.M,Si.
"Kami sebagai Penegak Hukum sudah menghadirkan Pelapor dan sudah kami undang dan murni berkas kita paparkan kepada Pelapor, bahwa kita open kepada Pelapor, kami tidak ada main mata, dan kami berkerja Profesional selagi ada informasi kami akan tangkap, dan kami kerja sudah maksimal serta berkas sudah tidak ada gendala walaupun masih dalam proses, dan Saya akan sampaikan Kepimpinan," ungkap Didi Supriyadi, SH,.M,Si.
Syahban Siregar, SH,.MH selaku Kuasa Hukum Tersangka mengatakan, bahwa pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi baru - baru ini menangani perkara Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B / 944 / V / 2022 / SPKT / Polres Metro Bekasi, dalam Kasus Tindak Pidana telah melakukan Penyidikan 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diproses di Pengadilan Negeri Cikarang, namun ironisnya pihak Polres Metro Bekasi belum mampu menangkap Pelaku Penadah dan barang hasil Kejahatan tersebut," kata Syahban Siregar, SH,.MH.(8/9/22).
Syahban Siregar, SH,.MH menjelaskan, atas Laporan Polisi tersebut yang menangani adalah Unit Krimsus Polres Metro Bekasi terkait belum ditangkapnya Pelaku Penadah dan Barang Bukti serta Mobil Truk B - 9071- JK dan B - 9931- FEH maupun Mobil Truk A - 9321- VA tersebut, pihaknya sangat menyayangkan" jelas Syahban Siregar, SH., MH.
"Kami berharap pihak Penyidik Unit Krimsus Polres Metro Bekasi yang menangani Perkara ini, dapat segera menangkap Pelaku Penadahnya, bahwa sudah jelas Mobil Truk yang mengangkut ada Plat Nomor nya sesuai BAP dan juga para Saksi dari Pelapor," ungkap Syahban Siregar, SH.,MH.
Dengan terjadinya Kasus tidak Pidana perkara Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, bahwa pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi diduga tidak mampu menangkap Pelaku Penadah kasus tidak Pidana Penggelapan tersebut.
( Red )