Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Pengrusakan dan Pembongkaran Bangunan serta Kekerasan atas nama pemilik Onan Bin Tompel berdasarkan Laporan Polisi No 2278 / SPKT / K / IX/ 2022 / Polres Metro Bekasi pada Hari Minggu 18 Sepetember 2022 telah melapor ke Polres Metro Bekasi seorang warga bernama Onan Bin Tompel warga Kp. Kandang Gereng RT.001/RW.06, Desa Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, bahwa Pelaku telah melakukan Pengerusakan Bangunan dan memasuki Pekarangan orang tanpa izin serta melakukan Kekerasan.
Jonatal Simanjuntak, S.H, selaku Kuasa Hukum dari ahli waris Tompel Bin Saimin mengatakan, bahwa Klien kami adalah ahli waris pemilik Tanah dan Bangunan yang berada Jalan Kenari Raya, Kawasan Lippo Cikarang tepatnya di Kampung Gereng RT.01 / RW.06 Desa Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, berdasarkan bukti kepemilikan Leter C Nomor 405 Persil 684 dengan Luas tanah 6.500 M-2 atas nama Tompel Bin Saimin dan diatas tanah tersebut berdiri beberapa Bangunan milik Onan Bin Tompel," kata Jonatal Simanjuntak, S.H.
Jonatal Simanjuntak, S.H, menjelaskan, selain Pengerusakan Bangunan dan segerombolan orang tersebut juga melakukan Kekerasan terhadap Klien kami Abdul Salam yang juga selaku ahli waris Tompel Bin Saimin, karena mencoba menghadang segerombolan orang yang mau membongkar Bangunan milik Onan Bin Tompel, tiba - tiba Abdul Salam telah mendapat Kekerasan dari segerombolan orang yang tidak di kenal, sehingga Abdul Salam melaporkan ke Polres Metro Bekasi berdasarkan Laporan Polisi No 2276 SPKT / K / IX / 2022 / Polres Metro Bekasi dengan Pasal 170 KUHP dan Onan Bin Tompel dalam Laporan Polisi No 2278 / SPKT /K / IX / 2022 / Polres Metro Bekasi, Pasal 406 dan Pasal 167 KUHP," jelas Jonatal Simanjuntak, S.H, (18/9/22).
Jonatal Simanjuntak, SH memaparkan, bahwa Klien kami memiliki ahli waris berdasarkan Leter C dari Desa dan ahli waris membayar Pajak ke Negara dari Tahun 2014 sampai 2022 dan mereka membayar Pajak dan tanah serta Bangunan tersebut sudah cukup lama di kuasai sejak tahun 1989 oleh ahli waris Tompel Bin Saimin, namun lokasi tersebut ada pihak yang mensertifikatkan bernama Sarta dan Ma'at, bahwa Sarta dan Ma'at telah mensertifikatkan tanah Klien kami ke BPN dan BPN menerbitkan Sertifikatnya, setelah Sertifikat di terbitkan oleh BPN maka Sarta dan Ma'at menjual ke PT. Lippo, setelah di Jual ke PT.Lippo, maka pihak PT. Lippo merubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Lippo,Tbk," papar Jonatal Simanjuntak, S.H.
Kami dari Kantor Hukum Jonatal Simanjuntak, S.H menegaskan, dengan adanya kejadian pada Klien kami, bahwa kami sudah mengambil langkah Hukum dan sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi terkait Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 serta 167 KUHP, bahwa Pelaku telah memasuki Pekarangan orang dan juga Pengrusakan serta Pengeroyokan/Kekerasan pada Korban, maka kami mengharapkan agar Polres Metro Bekasi dapat segera menangkap Pelaku," tegas Jonatal Simanjuntak, SH.
( Red )