Bekasi - radarberitanasional.com.
Terkait kunjungan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang di Wakili oleh Anto selaku Kepala Bidang Penaatan Hukum telah berkunjung ke PT. Sarana Griya Lestari Keramik yang berlokasi di Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu (28/9/22) telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Sanksi kepada Perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Bahwa Perusahaan PT.Sarana Griya Lestari Keramik yang bergerak dalam pembuatan Keramik telah ada proses Kimia yang diantaranya terdapat limbah B-3, karena penanganannya limbah B-3 di PT.Sarana Griya Lestari Keramik tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Undang - Undang Lingkungan Hidup.
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, bahwa proses PT.Sarana Griya Lestari Keramik sudah berjalan selama Tiga Bulan, sejak ada laporan dari Masyarakat, setelah dicek oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, bahwa Perusahaan tersebut masuk kategori resiko menengah tinggi, hal ini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat," kata Dani Ramdan, (28/9/22).
"Setelah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, maka ditindaklanjuti dan di cek serta di periksa, akhirnya di putuskan ada 13 item pelanggaran dari aspek pengelolaan limbah cair dan udara, maka Pemerintah memberikan keputusan berupa penghentian sementara kegiatan yang di luar ijin tersebut, sampai nanti ijin dapat diurus," jelas Dani Ramdan,(28/9/22).
Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan, untuk mendapatkan ijin tersebut, pihak Perusahaan harus melakukan perbaikan dan kelengkapan sarana dan prasarana maupun prosedur dan SDM sehingga waktu yang di tempuh dalam waktu maksimal 180 Hari, maka kegiatan Perusahan PT.Sarana Griya Lestari Keramik bisa dibuka kembali, namun apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi maka akan ditingkatkan dengan Sanksi yang lebih berat lagi," ungkap Dani Ramdan.
Namun PT. Sarana Griya Lestari Keramik tidak berhenti total operasi, tetapi yang berhenti total adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah, kalau aktivitas Perusahan masih tetap diperbolehkan," ungkap Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dengan terjadinya pencemaran limbah PT. Sarana Griya Lestari Keramik yang di beri Sanksi keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, karena PT. Sarana Griya Lestari Keramik telah melakukan pencemaran limbah B-3 yang dapat merusak kualitas air sungai beserta udara maupun lingkungan, karena tidak sesuai prosedur yang di tetapkan oleh Undang - Undang Lingkungan Hidup.
( Red )