Bekasi - radarberitanasional.com
Deni Mulyadi sebagai Plt.Kasatpol - PP Kabupaten Bekasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang memiliki landasan Payung Hukum dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 3 Tahun 2016, Pasal 47 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Bekasi telah memiliki Nyali untuk melakukan tindakan tegas terhadap Cafe INFINITY di Ruko Menteng, Lippo Cikarang yang mencoreng Dunia Pendidikan, terkait adanya wanita di dalam Cafe INFINITY memakai seragam SMA, dan Cafe INFINITY sudah dilakukan Penyidikan pada Tanggal 31 Agustus 2022 oleh Windy Mauly sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Bekasi," kata Deni Mulyadi, (5/9/22).
Plt.Kepala Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi menjelaskan, bahwa pihaknya telah mendapat laporan pada Senin (29/08) terkait informasi Cafe INFINITY tersebut, dan langsung menindaklanjuti dengan memanggil Pemilik Usaha Cafe INFINITY dan Pengelola untuk diminta keterangan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk menyerahkan Surat Teguran No. KK.02.06 /1148/ Satpol-PP yang isinya adalah Teguran untuk menghentikan Aktivitas kegiatan Usaha Cafe INFINITY, dan Satpol-PP menemukan di Lantai Empat ada kamar - kamar yang diduga untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma Kesusilaan," ujar Deni Mulyadi pekan lalu.
Bila surat teguran tersebut tidak dihiraukan, maka pihaknya akan memberikan Sanksi Tegas sesuai Perda No.3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan cara Penyegelan Cafe INFINITY tersebut," jelas Deni.
Plt.Kasatpol-PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi menegaskan, bahwa Satpol PP akan berkordinasi dengan Dinas terkait untuk melanjutkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Cafe INFINITY, dan akan di lakukan untuk Penutupan Cafe INFINITY tersebut secara Permanen," tegas Deni Mulyadi.
Dengan ketegasan Satpol-PP Kabupaten Bekasi yang sudah memberikan Surat Teguran Pertama dengan No.KK 02.06 /1148 / Satpol-PP yang isinya adalah Teguran untuk menghentikan Aktivitas kegiatan Usaha Cafe INFINITY kepada pihak Pengusaha, dan Satpol-PP akan melayangkan Surat Teguran selanjutan untuk melakukan Penutupan Permanen terhadap Cafe INFINITY tersebut," ungkap Deni Mulyadi.
( Red )