Notification

×

Iklan

Iklan

 


Suranto, SE.,SH : PT. SGLK Segera Beri Ketegasan

Jumat, 30 September 2022 | September 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:51Z


Bekasi - radarberitanasional.com.

Terkait PT. Sarana Griya Lestari Keramik (SGLK) yang berlokasi di Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat telah terbukti melakukan Pencemaran lingkungan dan melanggar Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Lingkungan Hidup, maka PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang di Wakili oleh Anto selaku Kepala Bidang Penaatan Hukum telah berkunjung ke PT.Sarana Griya Lestari Keramik untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Sanksi kepada Perusahaan.

Bahwa Perusahaan PT.Sarana Griya Lestari Keramik yang bergerak produksi pembuatan Keramik telah terdapat Limbah B-3, karena dalam penanganan Limbah B-3 di PT. Sarana Griya Lestari Keramik tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Undang - Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup.

Suranto, SE.,SH, sebagai Praktisi Hukum dan sekaligus sebagai Akademisi mengatakan, apabila PT. Sarana Griya Lestari Keramik melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan, pada dasarnya setiap orang yang melakukan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan Lingkungan Hidup," kata Suranto, SE.,SH, (30/9/22).

Bahwa Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan dengan :
a. Pemberian informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Masyarakat.

b. Pengisolasian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

c. Penghentian Sumber Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

d. Cara lain yang sesuai dengan Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Suranto,SE.,SH,

Suranto, SE.,SH, sebagai Praktisi Hukum menjelaskan, sedangkan Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dilakukan dengan tahapan:
a. Penghentian Sumber Pencemaran dan Pembersihan unsur pencemaran.

b. Remediasi (upaya Pemulihan Pencemaran Lingkungan Hidup untuk memperbaiki mutu Lingkungan Hidup)

c. Rehabilitasi (upaya Pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat Lingkungan Hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem)

d. Restorasi (upaya Pemulihan untuk menjadikan Lingkungan Hidup atau bagian - bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula)

e. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Seharusnya Perusahaan PT. Sarana Griya Lestari Keramik yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan melakukan Penanggulangan Pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan Pencemaran kepada Masyarakat," papar Suranto, SE.,SH.


Suranto, SE.,SH, sebagai Praktisi Hukum dan sekaligus sebagai Akademisi menegaskan, jika Perusahaan PT. Sarana Griya Lestari Keramik tersebut sengaja membuang Limbah ke Sungai, maka diancam Pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 U.U PPLH sebagai berikut :

Pasal 60 U.U PPLH : Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 U.U PPLH : Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media Lingkungan Hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp,3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah).

Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan Hidup tertentu," tegas Suranto, SE.,SH sebagai Praktisi Hukum.

Dengan terjadinya Pencemaran Limbah di PT. Sarana Griya Lestari Keramik yang di beri Sanksi keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, karena PT. Sarana Griya Lestari Keramik telah melakukan Pencemaran Limbah B-3 yang dapat merusak kualitas Air Sungai beserta Udara maupun Lingkungan, karena tidak sesuai prosedur yang di tetapkan oleh Undang - Undang Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009.

( Red )
×
Berita Terbaru Update