Notification

×

Iklan

Iklan

 


Bank BJB Diduga Cairkan Dana 6 Milyar Tanpa Persetujuan BPKAD

Senin, 17 Oktober 2022 | Oktober 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:51Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Kasus dugaan Korupsi  Pencairan Dana Rp, 6 Milyar dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk Kantor Cabang BJB Kota Bekasi, sebagaimana dikutip dari berita Media online moralitynews.com, bahwa Dana tersebut adalah milik Pemerintah Darah Kota Bekasi yang di cairkan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk cabang Bekasi dari Rekening Umum Kas Daerah tanpa persetujuan dan  sepengetahuan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bekasi, hal tersebut diduga adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Bank BJB Cabang Kota Bekasi, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bekasi telah mengalami kerugian yang disebut kelebihan pembayaran sebesar Rp,6.886. 800.000,- pada Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Menurut narasumber namanya minta dilindungi menjelaskan, bahwa mengenai penerima Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut dapat diduga telah dilakukan oleh para oknum yang merekayasa, karena bukan warga yang berhak mendapatkan BLT yang menerima, karena data yang menerima BLT tidak sesuai dengan ketentuan, sebab orang yang sudah Meninggal Dunia pada beberapa Tahun lalu sehingga direkayasa sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Tahun Anggaran 2020,” jelas Narasumber dari Media online moralitynews.com,(17/10/22).


Narasumber memaparkan, bahwa pencairan Dana APBD Pemerintah Kota Bekasi oleh pihak Bank BJB Cabang Kota Bekasi dari Rekening Umum Kas Daerah tanpa persetujuan atau sepengetahuan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bekasi, karena ini adalah  merupakan Kejahatan dan tindak Korupsi, maka diminta Aparat Hukum Negara baik Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib untuk mengusut tuntas aliran Dana 6 Milyar tersebut," papar Narasumeber yang minta di lindungi, (17/10/22).

"Karena Pemerintah Kota Bekasi, pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2020 menyediakan Dana Belanja Bantuan Sosial senilai Rp,100.550.966.000,- atau sebesar 97,33%, salah satu realisasinya adalah berupa Belanja Bantuan Sosial Individu/Keluarga dalam rangka kompensasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Tahun 2020, bahwa sumber Dana belanja bantuan Sosial Individu/Keluarga untuk kompensasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun bantuan yang diberikan dalam bentuk BLT kepada Masyarakat di Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikuwul dan Kelurahan Sumur Batu di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi yang terkena dampak Negatif kegiatan Pengelola Sampah di TPST Bantar Gebang, maka Keluarga tertentu yang mendapat atau menerima Dana kompensasi di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantar Gebang sebesar Rp.300.000,- per/ Bulan yang disalurkan setiap Triwulan," ungkap Narasumber.


"Bahwa Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk Kantor Cabang BJB Kota Bekasi, telah melakukan kerjasama dengan Nomor 46 Tahun 2019 dan 009/PKS-BKS/III/2019, dalam isi Perjanjian Pasal 5 Ayat (4) huruf a dinyatakan, kewajiban pihak Kedua memberikan dokumen dan laporan yang diperlukan atas Pengelolaan Dana Rekening Umum Kas Daerah yang ada pada pihak kedua, sementara Pasal 9 Ayat (2) dinyatakan bahwa pengeluaran Dana Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dilaksanakan berdasarkan Perintah pihak Kesatu yaitu Pemerintah Kota Bekasi kepada pihak Kedua.

Namun fakta dilapangan perjanjian yang disepakati antara pihak Pemerintah Kota Bekasi dengan Bank BJB tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka Dana senilai Rp.6 Milyar lebih diindikasikan dicairkan oleh pihak Bank BJB Cabang Kota Bekasi dari Rekening Umum Kas Daerah tanpa persetujuan maupun sepengetahuan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bekasi, karena Dana tersebut telah dicairkan oleh oknum Pejabat Pemerintah Kota Bekasi dan oknum Pegawai Bank BJB Cabang Kota Bekasi," ujar Narasumber. 

Dengan adanya dugaan Kasus tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum Pejabat BJB  dan oknum Pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Saya Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Morality Watch, Rayan MH,. SH,.,S,Si, akan melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum Negara baik Kejaksaan dan Kepolisian serta KPK, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Modus Rekayasa data Penerima Dana Bantuan Langsung Tunai di Tahun Anggaran 2020, Kami meminta pihak Penegak Hukum dan KPK dapat segera melakukan pengusutan aliran Dana Enam Milyar tersebut.

( Red )
×
Berita Terbaru Update