Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Mutasi dan Promosi serta Rotasi di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah dilakukan oleh Pj.Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramdan,MT melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk menempatkan posisi Pejabat PNS di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Menurut Narasumber yang namanya minta di lindungi mengatakan, bahwa dalam melaksanakan Rotasi, Mutasi dan Promosi Pejabat PNS di wilayah Kabupaten Bekasi, bahwa Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Pj.Bupati Kabupaten Bekasi diduga dan di nilai tidak tepat Sasaran menempatkan seorang Pejabat PNS di wilayah Kabupaten Bekasi, karena terdapat di Kelurahan Telaga Asih, seorang Pejabat Golongan 3-D sebagai Kepala Seksi sedangkan Golongan 3-B di Jabat oleh Kelurahan di Pemerintahan tersebut," kata Narasumber yang namanya minta di lindungi Wartawan, (7/10/22).
"Narasumber menjelaskan, bahwa Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bekasi adalah merupakan Aparatur Negara yang salah satu tugasnya memberikan Pelayanan kepada Masyarakat dalam melakukan Tugas, dan Pungsi Pejabat dalam menempatkan seorang Pejabat PNS reward dan juga mendapatkan punishment dari Pimpinannya," ujar Narasumber.
"Reward and Punishment tersebut di berikan dalam bentuk pengangkatan dalam Mutasi, Promosi dan Rotasi, dengan adanya pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, maka proses Pengangkatan, Mutasi, Promosi dan Rotasi serta Pemberhentian harus melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan melalui (Baperjakat) Kabupaten Bekasi," papar Narasumeber.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, bahwa tugas pokok Baperjakat adalah memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II ke bawah," ungkap Narasumeber.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural antara lain adalah, bahwa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang dan wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, maka yang di lakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan melalui (Baperjakat) dan Pj.Bupati Bekasi Kabupaten Bekasi , maka hal ini dapat diduga untuk penempatan Pejabat PNS di wilayah Kabupaten Bekasi tidak tepat sasaran.
( Red )