Notification

×

Iklan

Iklan

 


Bupati di Laporkan ke Ombudsman

Minggu, 23 Oktober 2022 | Oktober 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:51Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pj.Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramdan, MT oleh Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Kabupaten Bekasi ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, pekan lalu menjadi Viral di Media Sosial.

Hidayat mengatakan, bahwa dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pj. Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramdan,MT terkait adanya indikasi Surat Kesepakatan yang telah dilakukan Pj.Bupati Bekasi dengan Doni Ardon sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) di Kabupaten Bekasi, karena sebelumnya Saya sudah melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta ke Gubernur Jawa Barat,” kata Hidayat Ketua BKPK saat jumpa Pers di Grand Wisata pekan lalu.


Hidayat menjelaskan, didalam Kesepakatan tersebut diduga ada Enam Pelaggran yang dilakukan oleh DR.H.Dani Ramdan, MT selaku Pj. Bupati Bekasi diantaranya adalah :
Meminta sesuatu berhubungan dengan Jabatan, 
melanggar PP No.94 Tahun 2021, Pasal 5 huruf L, bahwa Seseorang dan Golongan telah melanggar PP No.94 Tahun 2021 Pasal 4 huruf c, serta membuat Keputusan dan tindakan yang dapat merugikan Negara melanggar PP No 94 Tahun 2021, Pasal 4 huruf h, dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam ke Dinasan maupun di luar ke Dinasan, maka melanggar PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 2 huruf f," jelas Hidayat.


Hidayat Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi Kabupaten Bekasi memaparkan, bahwa Pj.Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramdan, MT diduga telah menjadi Perantara untuk mendapatkan keuntungan Pribadi dari orang lain, maka didalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf b, maka Pj. Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramdan diduga terkesan mengutamakan kepentingan Pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh Pengabdian, Kejujuran, Kesadaran dan Tanggung jawab dalam Peratuan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e," papar Hidayat.

“Bahwa menurut Hidayat, dalam Kajian Saya selaku Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Bekasi, dengan berdasarkan adanya temuan Kesepakatan tersebut, maka diduga kuat Pj. Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramdan, MT terbukti telah melakukan Pelanggaran, Saya memohon agar Ombudsman Republik Indonesia dapat menyelesaikan Kasus Pelanggaran tersebut secepatnya, dan Saya sebagai Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) di Kabupaten Bekasi akan konsen dan terus mengawal laporan Lembaga Badan Komite Pemberantasan Korupsi ( BKPK ) ke Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman, terkait adanya dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi DR. H.Dani Ramdan, MT dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi," ungkap Hidayat.


Handromi, SH selaku Praktisi Hukum dan juga Kepala Biro Hukum Media Patriot Indonesia mengatakan, bahwa terkait adanya Surat Kesepakatan yang di lakukan DR.H.Dani Ramdan, MT tersebut, apabila terbukti telah melakukan Pelanggaran (Indisipliner), maka yang bersangkutan dapat diberikan Sanksi Kepegawaian," kata Handromi, SH.

"Bahwa Sanksi Kepegawaian tersebut merupakan Sanksi Administrasi berupa Hukuman Disiplin diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang melakukan Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin ASN, ada beberapa jenis Sanksi Administrasi untuk melaksanakan Ketentuan  Pasal 44 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN, dan Pasal 55 PP No.94 Tahun 2021 Tentang ASN, bahwa ASN dilarang menyalahgunakan wewenang menjadi Perantara untuk mendapatkan Keuntungan Pribadi dan / atau orang lain dengan menggunakan Kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan Jabatan, karena Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang di tentukan dalam Peraturan Perundang - Undangan dan / atau Peraturan ke Dinasan dan apabila tidak ditaati atau di langgar dijatuhi Hukuman Disiplin," ucap Handromi, SH.

Dengan terjadinya Surat Kesepakatan antara Pj.Bupati Bekasi dengan Ketua SMSI walupun sudah Viral di beberapa Media Online dan diketahui oleh Publik, namun hingga berita ini diturunkan agar pihak Pj. Bupati Bekasi dapat memberikan Klarifikasi perihal Surat Kesepakatan tersebut.

( Red )
×
Berita Terbaru Update