Bekasi - radarberitanasional.com.
Terkait Limbah B - 3 PT. Sarana Griya Lestari Keramik yang berlokasi di Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang telah terbukti melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup, Mugni Anwari Titirloloy Ketua Umum Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPlHI - KLHI) meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Gubernur Jawa Barat serta Pj.Bupati Bekasi, agar dapat segera menutup Total Aktifitas Kegiatan Perusahan PT. Sarana Griya Lestari Keramik yang beralamat di Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang telah terbukti melakukan Pencemaran Lingkungan dan melanggar Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup.
Mugni Anwari Titirloloy Ketua Umum Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPlHI - KLHI) mengatakan, Saya meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Gubernur Jawa Barat, agar dapat segera melakukan Penutupan Total
PT. Sarana Griya Lestari Keramik yang sudah terbukti mencemarkan Lingkungan, namun Pj.Bupati Bekasi dan Dinas Provinsi Jawa Barat yang di Wakili oleh Anto selaku Kepala Bidang Penaatan Hukum telah berkunjung ke PT. Sarana Griya Lestari Keramik untuk menyerahkan Surat Keputusan Sanksi kepada Perusahaan PT. Sarana Griya Lestari Keramik yang terbukti terdapat Pencemaran Limbah B-3, karena didalam penanganan Limbah B-3 di PT. Sarana Griya Lestari Keramik tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Undang - Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup," kata Mugni Anwari melalui Tlp Whastaap,(8/10/22).
Mugni Anwari Titirloloy menjelaskan, bahwa Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan telah melakukan pengecekan proses Limbah B-3 ke PT. Sarana Griya Lestari Keramik, setelah dicek oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Perusahaan tersebut masuk kategori resiko menengah tinggi, hal ini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, setelah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat di tindak lanjuti dan di cek dan di periksa, akhirnya diputuskan ada 13 item Pelanggaran dari aspek Pengelolaan Limbah Cair dan Udara di Perusahan tersebut berbahaya, maka Saya Mugni Anwari Titirloloy Ketua Umum Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPlHI - KLHI) meminta ketegasan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pj.Bupati Bekasi untuk dapat memberikan total kegiatan PT. Sarana Griya Lestari Keramik," jelas Mugni Anwari.
Mugni Anwari Titirloloy menegaskan, apabila PT. Sarana Griya Lestari Keramik melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup, menurut Pasal 99, 100 dan Pasal 111 dan Pasal 1 angka 14 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka PT. Sarana Griya Lestari Keramik sudah merusak Kualitas Air Sungai beserta Udara maupun Lingkungan, ini bearti sudah melanggar Hukum," tegas Mugni Anwari, ( 8/10/22 ).
"Seharusnya Pj.Bupati Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dapat bersikap tegas kepada pihak Perusahaan PT. Sarana Griya Lestari Keramik yang sudah mengakibatkan Pencemaran Lingkungan, karena sudah diputuskan ada 13 item Pelanggaran dari aspek Pengelolaan Limbah Cair dan Udara," papar Mugni Anwari.
Mugni Anwari Titirloloy Ketua Umum Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Gubernur Jawa Barat serta Pj.Bupati Bekasi dapat segera menutup Total Aktifitas Kegiatan Perusahan PT. Sarana Griya Lestari Keramik yang beralamat di Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, yang telah terbukti melakukan Pencemaran Lingkungan dan melanggar Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup," ungkap Mugni Anwari melalui Whastaap, ( 8/10/22 ).
Dengan terjadinya Pencemaran Limbah B-3 di PT. Sarana Griya Lestari Keramik telah diberi Sanksi keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, kepada PT. Sarana Griya Lestari Keramik dapat diduga Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat tidak tegas kepada PT. Sarana Griya Lestari Keramik yang sudah jelas melanggar Pasal 99, 100 dan Pasal 111 Undang - Undang Pencemaran Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009.
( Red )