Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Kasus dugaan Mafia Tanah di wilayah Kampung Pegadungan, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, atas atas Nama Almarhum Kanik Binti Kasa dengan Girik C.65 Persil 14 luas tanah 13.020.M-2 dan atas Nama Almarhum Saodah Binti Kasa dengan Girik C-125 Persil 14 luas tanah 9.680 M-2 Blok 5 jenis tanah Sawah, bahwa dari hasil Persidangan Keputusan Pengadilan Negeri Cikarang, dengan Sidang Perkara Perdata No : 38/ Pdt.G /2022 /PN.Ckr, pada Hari Kamis (27/10/22) telah mutlak memenangkan Perkara tersebut kepada pihak Almarhum Kanik Binti Kasa dan Saodah Binti Kasa dengan Tergugat berinisial A.M dan para Intansi terkait lainnya.
Dalam Keputusan Sidang tersebut Hakim PN Cikarang menjelaskan, bahwa Tergugat harus mengganti rugi dengan pembayaran yang telah di terima oleh para oknum dan harus di pertanggung jawabkan sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia," kata Hakim PN Cikarang
Arif Rahman Hakim, SH sebagai Kuasa Hukum Ahli Waris yang bergabung dalam Kantor Hukum Adam Herdian, SH Bunyamin dan Fartners mengatakan, bahwa dirinya akan fokus ke Amar dari keputusan Pengadilan Negeri Cikarang yaitu Pertama : Amar itu jelas Esepsi seluruhnya di tolak, dan rekompesinya juga di tolak dalam pokok perkara Gugatan dan Penggugat telah di kabulkan, pada inti nya terbukti Pertimbangan Majlis Hakim sudah tepat," kata
Arif Rahman Hakim, SH, (28/10/22)
“Kami berterima kasih kepada Majilis Hakim, karena dalam pertimbangan Hukum itu sudah jelas dan terang, bahwa Saudara yang berinisial A.M telah terbukti melakukan perbuatan melawan Hukum, dan A.M harus melakukan pembayaran Pembebasan Jalan Tol dengan dasar mengklaim atau diduga tanah para Penggugat,” jelas Arif Rahman Hakim, SH.
Arif Rahman Hakim, SH memaparkan, bahwa dari fakta di lapangan dan di persidangan tanah tersebut telah di kuasai turun menurun oleh Almarhum semasa hidup hingga saat ini,” ujarnya.
Maralih sebagai pihak Ahli Waris mengucapkan banyak terima kasih kepada Kuasa Hukum Arif Rahman Hakim, SH dan Kami meminta agar para oknum Mafia Tanah yang berada di Daerah Taruma Jaya, Kecamatan Taruma Jaya harus dapat di berantas dan ditindak sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia," kata Maralih.
Dengan adanya dugaan Mafia Tanah Marak di wilayah Kabupaten Bekasi di minta pihak BPN dan Kepolisan serta Pengadilan harus dapat memberantas Kasus Mafia Tanah tersebut.
( Red )