Bekasi - radarberitanasional.com
Permasalahan Kasus Penganiayaan terhadap Dua orang Wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal telah bergulir ke Mabes Polri dan Mendagri Jakarta, para Advokat yang bergabung sebagai Kuasa Hukum Koalisi Wartawan Bersatu memberikan Apresiasi dan dukungan untuk Kapolda Jabar, Irjen Pol. Santana atas penetapan para tersangka Penganiayaan dengan cara Kekerasan disertai Pengancaman terhadap Dua orang Wartawan di Karawang.
Richard William yang bergabung dalam Advokat sebagai Kuasa Hukum Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu mengatakan diantanya adalah : Eggi Sudjana, Julianta Sembiring, Daniel Minggu, Agustian Effendi, Elke Luntungan, Heru Herlangga, Khairunnas, para Kuasa Hukum tersebut menutut Kapolri untuk dapat menetapkan oknum Pejabat ASN Kepala Dinas BKPSDM di Pemerintah Daerah Karawang berinisial A.A yang diduga sebagai otak Pelaku dari Penganiayaan dengan cara Kekerasaan kepada Kedua orang Wartawan di Karawang dapat segera di Tahan," kata Richard William,(1/10/22).
"Kami para Kuasa Hukum yang bergabung Advokat sebagai Kuasa Hukum Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu, Apresiasikan atas kinerja Polda Jawa Barat yang telah menetapkan Tiga orang Pelaku sebagai tersangka dan sudah dilakukan, namun Satu orang dari Pejabat ASN yang diduga sebagai otak Pelaku yang berinisial A.A sampai saat ini masih berkeliaran dan belum ditetapkan sebagai tersangka," jelas Richard William (1/10/22).
Richard William memaparkan, apa yang telah ditempuh Polda Jawa Barat salah Satu bukti keseriusan penanganan Hukum di Indonesia terhadap para Pelaku, sayangnya diduga sebagai otak Pelaku Utama oknum ASN di Pemerintahan Kabupaten Karawang yang berinisial A.A masih berkeliaran dan menghirup Udara segar belum di tangkap," papar Richard William.
"Bahwa penahanan yang telah dilakukan terhadap Satu orang ASN merupakan tumbal dari atasannya yang berinisial A.A, "Kami menduga dan menilai hal ini karena oknum ASN yang Kami duga kuat sebagai otak dari Penganiayaan Kedua Wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal adalah A.A," ungkap
Richard William.
Daniel Minggu sebagai Kuasa Hukum Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu mengatakan, Wartawan menyebut Peristiwa Penganiayaan terhadap Kedua Wartawan di Karawang yang di lakukan oleh oknum ASN Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Karawang bukan perkara ringan, disini Kami menduga bahwa Bupati Karawang dr.Hj.Cellica Nurrachadiana juga harus dapat diperiksa," kata Daniel.
"Kami meyakini Bupati dr.Hj.Cellica Nurrachadiana diduga dapat terlibat, karena ada pengakuan dari Korban bahwa Bupati akan menyuap Uang Rp,100 Juta Rupiah, bahkan Bupati juga mengatakan melalui video Call dengan Junot melalui HP orangnya Bupati di kamar Novotel Karawang kamar 915. bawa Uang, dan Uang itu adalah Uang pribadi Bupati dan Bupati meminta ke Junot sambil menangis - nangis dengan nada iba," papar Daniel Minggu, (1/10/22).
Agustian Effendi juga mengatakan, bahwa terkait Penganiayaan dengan cara Kekerasan tesebut Kami menduga semua ini adalah sebagai otak Pelaku Penganiayaan dengan cara Kekerasan yang dilakukan oleh oknum Pejabat ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang, sampai saat ini belum ada sikap Bupati Karawang dr.Hj.Cellica Nurrachadiana untuk menonaktifkan oknum Pejabat ASN yang berinisial A.A sebagai Kepala Dinas BKPSDM Karawang," kata Agustian Effendi.
"Kami menduga, Bupati Karawang dr.Hj.Cellica Nurrachadiana tidak ingin terseret dalam Kasus Persitiwa ini, namun dengan adanya Pengakuan Korban, bahwa Bupati Karawang dr.Hj.Cellica Nurrachadiana diindikasikan mau menyuap sambil menangis - nangis, maka disini terlihat jelas Perkara Hukumnya jelas diduga Bupati mau menyuap Korban," kata Agustian Effendi, (1/10/22).
Agustian Effendi menegaskan, bahwa Kami juga menuding dan mengindikasikan bahwa Kapolres Karawang AKBP. Aldi Subartono, SH.,S.I.K,M, dengan sengaja mengulur - ulur waktu sejak dirinya berjanji pada saat Aksi Demo Wartawan di depan Gedung DPR-D Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang," papar Agustian, (22/9/2022) pekan lalu.
"Bahkan Agustian Effendi juga merinci beberapa hal tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu kepada Bupati Karawang dr.Hj.Cellica Nurrachadiana segera menonaktifkan dan mencopot oknum Pejabat ASN berinisial A.A. dan Kami meminta Mendagri segera mencopot dan menonaktifkan Bupati Karawang karena diduga kuat melakukan Persengkongkolan dengan oknum Pejabat ASN berinisial A.A," ungkap Agustian Effendi,(1/10/22).
"Untuk tuntutan di Mabes Polri juga sudah dijelaskan kemaren, bahwa kasus ini kita minta ditarik ke Mabes Polri, alasannya pertama ada 2 laporan dengan pasal yang berbeda, sehingga sampai sejauh ini baik Polres Karawang maupun Polda Jabar belum menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap oknum ASN Kadis BKPSDM Karawang, "pungkas Agustian.
Mustofa Hadi Karya yang biasa dipanggil Opan sebagai Aktifis Jurnalis dan juga Ketua Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, telah mengkritik keras Kinerja Bupati dan Kapolres Karawang, atas dugaan Kasus Peristiwa dan Skenario Mafia Hukum di Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang," kata Opan, (1/10/22).
Opan menegaskan, bahwa Kami sebagai Wartawan / Jurnalis terus mengamati dan mengawal perkara ini sampai ke Pengadilan dan ada dugaan dan indikasi, bahwa Bupati Karawang dr.Hj.Cellica Nurrachadiana ingin melakukan Suap kepada Korban dengan Uang Rp,100 Juta Rupiah," tegas Opan
"Bahwa Polda Jawa Barat telah mengungkap perkembangan Kasus Penganiayaan dengan cara Kekerasan terhadap Wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang dan Warga Sipil, Polda Jawa Barat telah Mengultimatum kepada Pelaku yang mangkir dari panggilan Penyidik agar segera dapat memenuhi panggilan Penyidik," papar Opan,"(1/10/22).
Opan memaparkan Satu tersangka yang sudah di Tahan adalah ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang berinisial R, sementara Dua Tersangka lainnya adalah pihak Swasta atau Warga Sipil berinisial D dan RR mangkir dari pemeriksaan Penyidik yakni sebagai Terlapor yang diduga merupakan otak Pelaku adalah oknum ASN berinisial A.A dan Satu lainnya Warga Sipil sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Dua orang yang belum memenuhi panggilan yaitu Satu Pejabat ASN berstatus Terlapor dan Satu Swasta sebagai Tersangka dapat diduga menanti teraslis Besi," ungkap Opan.
( Red ).