Notification

×

Iklan

Iklan

 


Pelaku Penganiayaan Status DPO Menanti Teralis Besi

Kamis, 27 Oktober 2022 | Oktober 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:51Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Kasus Penganiayaan Dua Orang Wartawan bernama Gusti Setya Gumilar alias Junot dan Zaenal yang dilakukan oleh oknum Pejabat ASN Pemerintah Daerah Karawang yang berinisial A.A bersama teman - temannya pada Bulan lalu akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka Empat orang Pelaku oleh pihak Penegak Hukum Polres Karawang, namun dari ke Empat Pelaku Penganiayaan tersebut, Dua orang diantaranya berinisial R dan D telah melarikan diri dan saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian Polres Karawang.

Pasca dikeluarkan Status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Karawang terhadap Dua orang Pelaku Penganiayaan Wartawan yang berinisial R dan D, maka Nurdin Syam sebagai Pegiat Media Sosial (Medsos) akan berencana membentuk Tim Khusus untuk mencari dan membantu Kepolisian Polres Karawang menangkap Pelaku yang saat ini melarikan diri," kata Nurdin Syam. 

Nurdin Syam menjelaskan, Kami akan membentuk Tim Khusus untuk mencari dan membantu Kepolisian agar Pelaku berinisial R dan D dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polres Karawang dapat segera di tangkap, maka Kami beberapa Wartawan dan Pegiat Media Sosial berencana membentuk Tim Khusus untuk membantu pihak Kepolisan Polres Karawang agar dapat mencari Pelaku R dan D di tempat persembunyiannya," jelas Nurdin Syam, (26/10/22).

Menurut Nurdin Syam, bahwa Pelaku berinisial R dan D sebagai DPO diduga karena keduanya tidak Kooperatif dalam Pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Polres Karawang, dan Kami akan bentuk Tim Khusus secara Teknis untuk membantu dan meringankan tugas Kepolisian agar Pelaku R dan D cepat tetangkap," ujar Nurdin Syam.

Nurdin Syam memaparkan, bahwa Kami saat ini lagi menunggu Polres Karawang membuat selebaran Informasi mengenai Status Daftar Pencarian Orang (DPO) Pelaku R dan D, dan Kami akan membantu Kepolisian di Media Online, Cetak maupun Televisi serta Media Sosial lainnya," ungkapnya.

AKP. Arief Bastomy Kasat Reskrim Polres Karawang mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan Tersangka R dam D ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena secara teknis Polres Karawang sudah menerbitkan Status DPO untuk R dan D,” kata AKP Arief Bastomy di Polres Karawang, (26/10/22).

"Terkait penyebaran Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO), Kami Polres Karawang telah mempersiapkan hal tersebut untuk di sebarkan ke Media Online dan Cetak maupun Televisi serta Media Sosial lainya, agar Pelaku dapat segera tertangkap dan menyerahkan diri," ujar AKP. Arief Bastomy. 

AKP. Arief Bastomy selaku Kasat Reskrim Polres Karawang memaparkan, bahwa Kami sudah menahan Tersangka RR, namun AA Pejabat ASN tetap Kami jadikan sebagai Tersangka dan Wajib Lapor ke Mapolres Karawang, karena  Tersangka AA okum Pejabat ASN saat ini Statusnya dari hasil pemeriksaan dokter Spesialis dari Kepolisian menyatakan AA dalam keadaan Sakit, namun tunggu saja hasilnya dan Kami Polres Karawang tetap menjalankan proses sesuai prosedur Hukum yang berlaku dan tetap on the track,” ungkap Arief Bastomy.

Dengan kejadian Empat Orang Pelaku Penganiaya Wartawan di Karawang dan Dua Orang melarikan diri sebagai DPO, akhirnya Polres Karawang telah mengumumkan sebagai Daftar Pencarian Orang agar Pelaku dapat segera tertangkap. 

( Red )
×
Berita Terbaru Update