Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Kasus Sindikat Curanmor, bahwa Satuan Unit Reskrim Polsek Setu dan Reskrim Polres Metro Bekasi telah berhasil menangkap Sindikat Curanmor yang berada di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol.Gidion Arief Setyawan mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Hari Rabu Tanggal 12 Oktober 2022 sekitar Pukul 16.15 WIB, bahwa Korban telah ke Toko di wilayah Desa Burangkeng RT. 04 / RW. 07 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi," kata Kombes Pol.Gidion Arief Setyawan,(24/10/22).
Kombes Pol.Gidion Arief Setyawan menjelaskan, setelah Korban memarkirkan Kendaraannya di samping Toko kemudian masuk ke Toko, Jam 16.30 WIB Korban kaget melihat ada seorang laki - laki yang tidak dikenal sedang membawa Sepeda Motor Korban, kemudian Korban dan temannya mengejar Pelaku, sekitar 500 Meter Pelaku terjatuh dari Motor dan berhasil ditangkap warga, warga kemudian menyerahkan Pelaku ke pihak Polsek Setu," jelas Kombes Pol.Gidion Arief Setyawan.
Kombes Pol.Gidion Arief Setyawan memaparkan dalam Jumpa Pers, bahwa dari hasil Penyidikan Kepolisian, Pelaku diketahui berinisial BA alias Putra dan temanya berinisial DY masih dalam pencarian (DPO), adapun modus operandinya bahwa Pelaku BA bersama DY telah melakukan aksinya, dan BA sebagai Eksekutor sedangkan DY sebagai yang mengawasi, kedua Pelaku menggunakan kunci Y dan kunci T untuk membobol kunci kontak Motor, bahwa Pelaku telah mengakui mereka biasa melakukan aksi pencurian Motor bersama dengan temannya DY yang masih buron," ujar Kombes Pol.Gidion Arief Setyawan, (24/10/22).
"Berdasarkan hasil Penyelidikan, bahwa Pelaku berinisial BA alias Putra pada Hari Selasa Tanggal 18 Oktober 2022 sekira Jam 20.00 WIB telah dilakukan Pengembangan oleh Kanit Reskrim beserta Tim Reskrim Polsek Setu untuk mengamankan ke Empat orang Pelaku lainnya yaitu berinisial EK alias Alex dan SR alias Alung serta AA alias Adit dan A alias Alfa disalah satu rumah Kontrakan diwilayah Kelurahan Bantar Gebang, Kota Bekasi," papar Kombes Pol.Gidion Arief Setyawan.
Pada saat ditangkap ke Empat orang Pelaku tersebut telah ditemukan barang bukti berupa Lima Unit Sepeda Motor hasil curian yang sudah diganti kunci kontak dan dari pengembangan dilokasi yang berbeda telah ditemukan barang bukti lainnya yaitu berupa Dua buah Senjata Senpi rakitan dan Sembilan butir Peluru, serta Tujuh buah Plat Nomor dan Lima Unit Sepeda Motor berserta Tujuh buah HP dan Empat buah Kunci Letter T sebanyak Tiga Puluh Sembilan buah serta kunci kontak Sepeda Motor yang Rusak maupun barang bukti lainnya, maka Pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara Tujuh Tahun, Penjara," ungkap Kombes Pol.Gidion Arief Setyawan.
( Red )