Jakarta - radarberitanasional.com
Terkait Pemukulan Awak Media sebagai pungsi control berawal dari temuan adanya dugaan Mafia Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang telah melakukan Pengisian di SPBU diluar Kapasitas Tengki Mobil atau Motor untuk melakukan Penimbunan BBM Bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Mafia - Mafia BBM yang berada diwilayah Indonesia dengan cara bermacam - macam modus dilakukan.
Bahwa baru - baru ini telah terjadi Pengeroyokan beberapa Wartawan di SPBU 34-157-15 di Jalan Raya Otonom Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang - Banten oleh segerombolan orang tak dikenal yang diduga Pereman atau Mafia BBM yang di picu oleh Pengawas SPBU bernama Erwin di lokasi SBPU 34-157-15 tersebut pada Hari Senin Tanggal (24/10/22) adanya Pembelian BBM jenis Pertalite Bersubsidi menggunakan Sepeda Motor Jenis Suzuki Thunder.
Adi Nur Febriadi salah satu Wartawan Korban Pengeroyokan di SPBU 34-157-15 mengatakan, bahwa Pengeroyokan tersebut, kami melihat ada dugaan segerombolan Pereman yang diindikasikan adalah orang suruhan Mafia BBM yang sudah bersekongkol dengan SPBU 34-157-15 agar di picu keributan dengan nada tinggi oleh Pengawas bernama Erwin untuk melakukan Pengeroyokan Wartawan," kata Adi Nur.
Adi Nur menjelaskan bahwa sedang asik ngopi, Kami melihat antrian panjang Kandaraan Sepeda Motor Suzuki Thunder, padahal mereka sudah mengisi BBM jenis Pertalite, kok balik lagi dan balik lagi, sehingga Kami mencurigai ada apa dengan Pengendara Sepeda Motor Thunder bisa sampai antri membeli BBM Subsidi jenis Pertalite ?, begitu Kami datangi Pembelian BBM jenis Pertalite ternyata mereka dengan modus baru yang diduga adalah Mafia Bahan Bakar Minyak Bersubsidi," papar Adi Nur.
Setelah kejadian Pengeroyokan Wartawan di SPBU 34-157-15 Jalan Raya Otonom Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang - Banten tersebut bahwa ke Lima orang Wartawan telah melaporkan ke Polres Tigaraksa dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 921/ X /2022/ SPKT.SAT RESKRIM / POLRESTA TANGERANG / POLDA BANTEN pada Tanggal 24 Oktober 2022 dan Pelaku telah di Jerat Pasal 170 KUHP.
Bahwa di tempat yang berbeda telah terjadi Pemukulan secara kekerasan kepada Tiga orang Wartawan berinisial H dan JG serta AM sebagai Korban yang diduga dilakukan oleh sekelompok Mafia BBM yang telah ketauan melakukan Pembelian BBM di SPBU Depok pada Hari Jumat Tanggal (28/10/22) Ketiga orang Wartawan tersebut telah mengikuti Truk Box yang dari Depok menuju Jakarta Timur.
Wartawan berinisial H mengatakan, setelah sampai di wilayah Jakarta Timur yang diduga sebagai tempat Penimbunan BBM Bersubsidi tersebut, sekelompok Mafia BBM sudah mengetahui diikuti oleh Wartawan dari Depok menuju Jakarta Timur, sesampai di lokasi Jakarta Timur sudah di perintahkan untuk melakukan tindakan Pemukulan dengan cara Kekerasan, karena mereka langsung Emosi dan Mengintimidasi Wartawan serta memukuli dan Wartawan tersebut mengalami luka Memar di Hidung dan Kening sebelah Kiri serta bagian Bibir sobek, lantas mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Sektor Ciracas untuk membuat Laporan Polisi.
Atas kejadian Pemukulan dan Pengeroyokan Wartawan, karena maraknya Mafia - Mafia BBM Subsidi beredar di wilayah Tanggerang dan Depok serta wilayah lainnya, diminta agar pihak Kepolisan dapat segera menangkap Mobil atau Motor serta Pengelola SPBU yang melakukan Pengisian atau Pembelian BBM Bersubsidi melebihi Kapasitas Tengki, dan diminta pihak Pertamina dapat segera memberi Sangsi kepada SPBU 34-157-15 yang berada di Jalan Raya Otonom Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang - Banten ada dugaan pihak SPBU 34-157-15 bersekongkol dengan Mafia BBM.
( Red )