Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Kasus Pembunuhan di Pasar Babelan di RT.002 /RW.01 Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Bulan lalu (1/09/22), bahwa Satuan Resort Kriminal Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Babelan telah berhasil mengungkap Kasus Pembunuhan.
AKBP. Aris Timang mengatakan, awal kejadian ketika Pelaku berinisal (B) pulang ke Kontrakan, melihat Istrinya tidak ada di rumah, Pelaku bertanya kepada tetangganya dan diberitahu bahwa keberadaan Istrinya sedang bersama Korban (Y),” kata AKBP. Aris Timang, (19/10/22).
"Korban berinisial Y (22) telah dilihat oleh warga yang berada disekitar lokasi Pasar, bahwa Istri Pelaku berinsial AD (21) lagi berboncengan dengan Korban, ketika Pelaku kepergok melihat Istrinya bersama Korban (Y) yang diduga adalah kekasih gelap, dengan Cemburu Buta melihat Istri Pelaku berselingkuh, maka Pelaku mengajak Korban berboncengan Motor untuk ke Polsek Babelan, dan Istri Pelaku berboncengan bersama Saksi mengikuti dari belakang, dengan alasan Pelaku (B) mau membawa Korban ke Polsek Babelan," ujar AKBP. Aris Timang.
“Sesampainya di Polsek Babelan malah Pelaku sengaja melewati Kantor Polsek dan ketika di Pasar Babelan, Pelaku yang membonceng Korban dengan sengaja menambrakan diri ke sebuah Truk di TKP, kemudian Korban bersama Pelaku terjatuh, ketika melihat Korban (Y) terjatuh maka Pelaku langsung mengambil Pisau yang di bawanya dan menusukkan ke tubuh Korban sehingga Korban meninggal di tempat,” papar AKBP. Aris Timang Kasatreskrim Polres Metro Bekasi.
"Pelaku panik langsung melarikan diri hampir Satu Bulan menjadi buronan Polisi, karena Pelaku dalam pencarian pihak Penegak Hukum Kepolisian dan berpindah - pindah tempat, akhirnya Pelaku (B) dapat ditangkap di Kota Jambi ditempat Saudaranya.
AKBP. Aris Timang Kasatreskrim Polres Metro Bekasi dalam jumpa Pers memaparkan, dalam Kasus Pembunuham tersebut, Polsek Babelan dan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap Pelaku Pembunuhan di Babelan dalam motif ada dugaan karena Cemburu, maka Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah Pisau milik Pelaku dan pakaian Korban, atas perbuatan Pelaku telah ditahan di Mapolsek Babelan dengan Pasal KUHP 338 ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.
( Red )