Bekasi - radarberitanasional.com
Pemerintah Pusat dan Daerah telah mengalokasikan bantuan kepada Masyarakat yang tidak mampu dengan bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementrian Sosial dan Bantuan Rumah tidak layang Huni (Rutilahu) serta Sembako melalui Pemerintah Daerah untuk melakukan Rehab Rumah bagi Masyarakat yang rumahnya tidak layak huni atau Masyarakat Miskin, namun bantuan tersebut bukan hanya dari Pemerintah Daerah saja, tetapi kepedulian Perusahaan sekitar lingkungan untuk memberikan bantuan ke Masyarakat sekitar harus ada kepedulian Perusahan.
Bahwa bantuan - bantuan dari Pemerintah Daerah diduga tidak tepat sasaran, di karenakan Sosialisasi para RT dan RW saat melakukan pendataan Rutilahu dan Sembako kepada Masyarakat banyak tidak tersentuh dan tidak tepat sasaran, hal ini ada dugaan tembang pilih yang di lakukan oleh para RT dan RW adanya Sembako maupun bantuan rumah tidak layak huni (Rultilahu) yang diberikan oleh Pemerintah.
Dengan adanya Bantuan Kementerian Sosial berupa BLT dan bantuan rumah tidak layak huni dari Pemerintah Daerah, namun belum maksimal untuk mendata nasib Masyarakat Miskin di Kabupaten Bekasi, karena Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat dari Kementerian, agar Masyarakat Miskin harus di prioritaskan dalam percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrim di Tahun 2022.
Karena kemiskinan Ekstrim menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Kementrian Sosial, maka Camat dan Kepala Desa atau Lurah harus dapat menegor Perusahaan yang diduga tidak peduli kepada Masyarakat sekitar lingkungan.
Sanih warga Kampung Sasak Jarang RT.05 / RW 02 Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan mengatakan, bahwa di lingkungan wilayah Kampung Sasak Jarang RT.05 / RW.02 telah berdiri PT. Suzuki Indomobil yang mengelilingi rumah warga, namun Perusahan tersebut tidak pernah memberikan bantuan Sembako kepada Masyarakat," kata Sanih, (2/10/22).
Sanih menjelakan, bahwa diri nya mengharapkan bantuan dari Pemerintah Daerah maupun Perusahaan agar dapat memperbaiki rumah Saya yang dalam keadaan kondisi rusak, karena Saya selama 17 tahun hidup menjanda menempati rumah bersama anak - anak dan cucu hanya mengandalkan jual Nasi Uduk dengan penghasilan Rp, 250 per/Hari," kata Sanih.
"Dengan berjualan Nasi Uduk penghasilan Rp, 250 Ribu per/Hari belum buat bayar Listrik dan Makan sehari - hari untuk biaya hidup tidak cukup, Saya mengharapkan agar Pemerintah Daerah maupun Perusahaan PT. Suzuki Indomobil dapat memberikan bantuan Sembako dan CSR agar dapat merombak rumah Saya yang rusak di lingkungan RT.05 / RW.02 Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," papar Sanih, (2/10/22).
Suranto, SE.,SH mengatakan, bahwa PT. Suzuki Indomobil yang beralamat di Jalan Dipinegoro No 38. Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun selatan Kabupaten Bekasi, selama berdiri tidak pernah memberikan Bantuan Sembako maupun CSR kepada lingkungan Masyarakat sekitar RW.02, sehingga warga menutut untuk mendapatkan Kompensasi berupa Sembako dan Tenaga Kerja serta CSR yang bentuknya seperti bantuan rumah tidak layak huni," kata Suranto, SE.,SH.
"Bahwa warga menuntut ada Tiga Point yang telah di sepakati oleh pihak Manajemen PT. Suzuki Indomobil namun belum direalisasikan oleh pihak Menegemen PT. Suzuki Indomobil, karena sudah ada keputusan dan Notulen untuk kebaikan PT. Suzuki Indomobil kepada Masyarakat Jati Mulya khusunya warga RW.02, Kelurahan Jati Mulya yang sudah di sepakati oleh pihak Perwakilan Menegemen PT. Suzuki Indomobil dengan Masyarakat yaitu :
1. Ketenaga Kerjaan.
2. Kompensasi berupa CSR.
3. Pengelolaan Sampah atau Limbah di area PT. Suzuki Indomobil.
Kami meminta agar PT. Suzuki
Indomobil dapat merealisasikan secepatnya tuntutan Masyarakat RW.02 berupa Kompensasi CSR maupun Lowongan Pekerjaan," ungkap Suranto, SE.,SH, (2/10/22).
"Bahwa selama berdiri PT. Suzuki Indomobil belum ada warga RW.02 menerima Kompensasi CSR dan Lowongan Kerja serta Sembako dari PT. Suzuki Indomobil selama berdiri 30 Tahun di tengah - tengah Lingkungan Masyarakat, seharusnya PT. Suzuki Indomobil dapat memperhatikan warga lingkungan sekitar yang notabene di mana pihak Perusahaan berdiri di tengah - tengah lingkungan Masyarakat seharusnya wajib mempedulikan lingkungan, karena sudah jelas di atur mengenai Corporate Sosial Responsibility (CSR), dalam UU No. 40 tahun 2007 dan PP No. 47 Tahun 2012, serta Pasal 74 tentang Undang - undang Perseroan Terbatas serta mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Pasal 2 dan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 dan Pasal 15 huruf b UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No 53/ Puu- VI / 2008 Perseroan Terbatas yang mengelola Sumber Data Alam berkaitan dengan Pasal 33 ayat ( 3) UUD 45 Negara serta Perda Kabupaten Bekasi No.6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan Peraturan Bupati No.14 Tahun 2016, tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi," tegas Suranto, SE.,SH.,
Dengan tidak ada kepedulian PT. Suzuki Indomobil kepada warga sampai saat ini, maka dapat diduga PT. Suzuki Indomobil tidak Manusia kepada Masyarakat sekitar, maka Kami warga RW 02 Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, meminta kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan agar dapat melakukan sidak ke Perusahaan PT. Suzuki Indomobil untuk dapat meralisasikan CSR dan bantuan Sembako kepada Masyarakat sekitar Perusahan tersebut.
( Red )