Bekasi - radarberitanasional.com
Pemerintah telah melakukan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dengan cara Penyaluran Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang tepat sasaran.
Pada saat Wartawan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak di SPBU 34-17310 telah ditemui Pembeli atau Pengecer Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dengan menggunakan Sepeda Motor yang berulang kali masuk ke SPBU 34-17310 tersebut.
Hal ini telah terjadi di SPBU 34-17310 yang berlokasi di Jalan Raya Setu - Serang, Kabupaten Bekasi - Jawa Barat, saat Wartawan melihat Pengecer mengisi berulang kalai melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite, maka dapat diduga SPBU 34-17310 telah melakukan persekongkolan dengan Pengecer atau Menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite yang di lakukan oleh pihak SPBU dalam Penjualan kepada Pengecer atau Pembeli dengan memakai Sepeda Motor berulang kali masuk ke SPBU tersebut.
Saat Wartawan melakukan Konfirmasi kepada Pengawas di SPBU 34-17310 mengatakan, bahwa pihak Management SPBU membolehkan hal tersebut, dan Management selalu mengingatkan semua operator, karena apa yang dilakukan oleh operator bukan urusan Saya sebagai Pengawas," kata Yuyun saat di Konfirmasi Wartawan,(3/10/22).
Menurut pengakuan Wawan sebagai Pengecer Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite pada saat membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite di SPBU 34-17310 mengatakan, Kami memberikan Uang tambahan sebesar Rp, 5000,- setiap Sepeda Motor mengsisi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite, dan Kami sebagai Pengecer atau Konsumen yang mengisi rata - rata membeli Rp,150.000, Ribu dan bayar ke operator Rp,155.000, Ribu itu sudah biasa Kami lakukan," kata Wawan sebagai Pengecer.
Dengan terjadinya Pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite di SPBU 34-17310 tersebut dapat diduga pihak SPBU 34-17310 telah melakukan persekongkolan dengan Pengecer atau Konsumen saat melakukan Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite.
Menurut Undang - Undang Migas No 22 Tahun 2021, Pasal 18 Ayat 2 dan 3, Perpres 191/2014 dan Edaran Pertamina Nomor 086/ PND000000/ 2022-S3 , tentang Penyaluran BBM Jenis Bahan Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) maka Masyarakat tidak di bolehkan membeli Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite untuk di perjual belikan kembali, yang sudah diatur oleh Undang - Undang Migas, dan pihak SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM jenis Pertalite sudah melanggar aturan Niaga Bahan Bakar Minyak, Pasal 53 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman Hukuman maksimal Enam Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp 30 Milyar.
Dengan kejadian di SPBU 34-17310 tersebut, dapat diduga pihak SPBU Bersekongkol dengan Pengecer atau Konsumen Penjual Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan dapat diindikasikan ikut serta membantu Penimbunan Bahan Bakar Minyak Subsidi, maka pihak Pertamina dapat segera memberi Sanksi kepada SPBU 34-17310 tersebut.
( Red )