Notification

×

Iklan

Iklan

 


Tragedi Penganiayaan Wartawan Berakhir di Teralis Besi

Sabtu, 08 Oktober 2022 | Oktober 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:51Z


Karawang - radarberitanasional.com

Kasus tragedi Penganiayaan Wartawan yang menyakitkan Hati para Insan Pers yang di nodai oleh oknun Pejabat ASN Karawang berinisial A.A dan kawan - kawan kini menjalani proses Hukum di Polres Karawang.

Bahwa dalam Kasus tragedi Penganiyaan Dua orang Wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Zaenal, diduga sebagai otak Pelaku dalam Penganiayaan Wartawan tersebut adalah A.A oknum Pejabat ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang bersama Tiga orang teman nya melakukan Penganiayaan didalam salah satu ruangan Stadion Singaperbangsa, Karawang pada Sabtu (18/9/22) dini Hari pekan lalu.

Menurut hasil Penyelidikan oleh pihak Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP. Arief Bustomy mengatakan, setelah melakukan Pemeriksaan beberapa Saksi, dan A.A yang merupakan Pejabat ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) dan juga Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) di Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang, telah di tetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan terhadap Dua orang Wartawan, dan sebelumnya Satuan Reskrim Polres Karawang menetapkan Tiga Tersangka lainya yaitu berinisial  L, DA, dan RA.," kata AKP. Arief Bustomy.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP. Arief Bustomy menjelaskan, bahwa Pejabat ASN berinisial A.A yang berstatus Pejabat ASN tidak dijebloskan ke Tahanan dengan alasan kondisi Kesehatan, maka Pelaku semuanya ada Empat orang yang telah di tetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penganiayaan terhadap Wartawan yaitu , AA, L, DA, dan RA.," jelas Arief Bustomy.

"Kami telah menjalani Pemeriksaan terhadap A.A pada Kamis (6/10/22) Pagi hingga Malam Hari di Ruang Satuan Reskrim Polres Karawang, bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, maka A.A melakukan Penganiayaan terhadap Dua orang Wartawan, dengan demikian Polisi telah menetapkan A.A sebagai Tersangka," ungkap AKP. Arief Bustomy Kasat Reskrim Polres Karawang, (7/10/22). 


AKP. Arief Bustomy memaparkan, walaupun A.A sudah menjadi Tersangka, Polisi tidak melakukan Penahanan terhadap A.A, karena dalam kondisi Sakit, jadi pada Kamis Malam seusai Pemeriksaan yang bersangkutan A.A kondisi Kesehatannya turun dan harus melakukan Pengobatan, akhirnya yang bersangkutan diberikan kesempatan beristirahat dan Kami akan melakukan Pemeriksaan lanjutan," papar AKP. Arief Bustomy.

Namun Dua tersangka yang lain nya masih diburu yaitu adalah : DA dan RA, dari Ketiga Pelaku Satu di antaranya adalah berstatus ASN sedang ditahan berinisial L, dan Pelaku DA , RA masih diburu karena mangkir dari panggilan Polisi untuk menjalani Pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil Pemeriksaan Kasus Penganiayaan yang dilakukan Empat orang Tersangka, akibat di latar belakangi Unggahan Korban di Media Sosial (Medsos) oleh Korban bernama Gusti Sevta Gumilar mengaku menulis Status di akun Facebook yang isinya mengkritik acara peluncuran Tim Sepak Bola Persika Karawang, dan Korban sekedar mengkritik malah dituduh Provokator.

Dari hasil Penyelidikan bahwa A.A oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Tersangka dan menyusul Tiga Pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Tersangka yaitu RA seorang ASN, dan DA beserta L warga Sipil, sehingga dalam Kasus Penganiayaan ini sudah ada Empat Tersangka Penganiayaan Wartawan oleh Polres Karawang, maka berakhirlah oknum Pejabat A.A di teralis Besi.

( Red )
×
Berita Terbaru Update