Notification

×

Iklan

Iklan

 


Tragedi Stadion Kanjuruhan "Polda Jawa Timur Bertanggungjawab"

Minggu, 02 Oktober 2022 | Oktober 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:51Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang mengerikan, setelah terjadi Pertandingan Kesebelasan Arema Vs Persebaya maka Ratusan Korban jiwa Meninggal dan luka - luka, hal ini Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto,.SH & Partners telah mengucapkan bela sungkawa yang sedalam - dalamnya atas terjadinya Korban Jiwa dan luka - luka dalam tragedi yang mengerikan di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur antara Pertandingan Kesebelasan Arema Vs Persebaya pada Tanggal 1 Oktober 2022.

Advokat & Konsultan Hukum Suranto,.SE,.SH & Partners mengatakan, bahwa Kami menduga penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian Massa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya Korban jiwa yang berjatuhan," kata Suranto,.SE,.SH, (2/10/22).

"Karena penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan Suporter di Tribun berdesak - desakan mencari pintu Keluar, dan sesak Nafas serta Pingsan dan saling bertabrakan, hal tersebut di perparah dengan over kapasitas Stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam Hari," jelasl Suranto,SE,.SH.


Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto,.SE,.SH & Partners menjelaskan, padahal pjelas penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA di dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam Stadion," papar Suranto,,SE,.SH.

"Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru - hara.

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru - hara

Maka atas pertimbangan diatas, Kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan Masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 180 orang  Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka - luka.," ungkap Suranto.

Maka Kami Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto,.SE,.SH & Partners menyatakan sikap :
1. Mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan Suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi prinsip HAM Polri 

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 187 Korban jiwa dan Korban luka dengan membentuk tim Penyelidik Independen ;

3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan Pelanggaran Profesionalisme dan kinerja anggota Kepolisian yang bertugas.

4. Mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan Pelanggaran Profesionalisme dan kinerja anggota TNI - POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.

5. Mendesak Kapolri untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa Suporter maupun Kepolisian.;

6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya Korban jiwa dan luka - luka  dalam tragedi Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.

( Red )
×
Berita Terbaru Update