Notification

×

Iklan

Iklan

 


Diduga Janji Manis Penguasa di Demo

Kamis, 10 November 2022 | November 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:50Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Hiruk piku permasalahan di Kabupaten Bekasi ada saja yang menjadi persoalan, karena sebagai Pejabat maupun Kepala Daerah tidak mudah mengemban suatu Jabatan yang di Amanahkan, bahwa belum lama Pj.Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramdan,MT telah di laporkan oleh Hidayat selaku Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Kabupaten Bekasi ke Ombudsman Republik Indonesia pada Tanggal 17 Oktober 2022 Bulan lalu, terkait adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pj.Bupati Bekasi DR. H. Dani Ramdan,MT adanya Surat Kesepakatan dengan Doni Ardon sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) Kabupaten Bekasi.

Hidayat mengatakan, bahwa Pj.Bupati Bekasi sebelumnya Saya sudah di laporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta ke Gubernur Jawa Barat masalah Surat Kesepakatan tersebut yang diduga ada Enam Pelaggaran yang di lakukan oleh DR. H. Dani Ramdan, MT selaku Pj.Bupati Bekasi, karena melakukan Perantara untuk mendapatkan keuntungan Pribadi dari orang lain, sebab Pj. Bupati Bekasi DR. H. Dani Ramdan,MT di indikasikan terkesan mengutamakan kepentingan Pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh Pengabdian, Kejujuran, Kesadaran dan Tanggung jawab dalam Peratuan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," kata Hidayat.

Hidayat Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi Kabupaten Bekasi memaparkan, dengan berdasarkan adanya temuan Surat Kesepakatan antara Pj. Bupati Bekasi DR. H . Dani Ramdan, MT dengan Ketua Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) Doni Ardon diduga kuat telah terbukti melakukan Pelanggaran, dan Saya akan konsen dan terus mengawal laporan ke Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman, terkait adanya indikasi dan dugaan Pelanggaran Etik yang di lakukan oleh Pj. Bupati Bekasi DR. H. Dani Ramdan, MT dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, maka Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) bersama Masyarakat Kabupaten Bekasi melakukan Demo ke Menteri Dalam Negeri Jakarta agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat segera mencopot Pj. Bupati DR. H. Dani Ramdan, MT dari Jabatannya di Kabupaten Bekasi," papar Hidayat.


Hidayat Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) bersama Masyarakat Kabupaten Bekasi dalam orasinya, bahwa DR. H. Dani Ramdan, MT diduga kuat telah terbukti membuat Surat Kesepakatan tertulis dengan pihak lain untuk menduduki Jabatan sebagai Pj. Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi,(10/11/22).

"Karena DR. H. Dani Ramdan, MT sebagai Aparatur Sipil Negara yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat pada pertengahan April telah menandatangani Surat Kesepakatan dengan Doni Ardon selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) Kabupaten Bekasi, sebab Surat Kesepakatan tersebut di indikasikan permintaan sesuatu hubungan dukungan Jabatan untuk menjadi Pj. Bupati Bekasi pada Tanggal 22 Mei 2022 Bulan lalu," ungkap Hidayat.

Dengan terjadinya dugaan Kasus Surat Kesepakatan antara Pj. Bupati Bekasi dengan Ketua SMSI, di minta agar Pj. Bupati Bekasi sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Bekasi dapat melakukan dan memberikan Klarifikasi perihal dugaan Janji Manis dalam Surat Kesepakatan tersebut.

( Red )
×
Berita Terbaru Update